Tabrak Polwan Bripka Christin hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka dan Ditahan
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.
Kecelakaan itu bermula saat tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Karena tersangka saat itu diketahui sedang mabuk, akhirnya kendaraan yang dikendarainya hilang kendali ketika melintas di sebuah tikungan.
Akibatnya, kecelakaan tersebut tak terhindarkan dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pengemudi mobil Toyota Hilux tersebut merupakan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.
Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.
"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
Gustav menjelaskan, kejadian itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.
Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya.
Tabrakan pun tak bisa dihindari.
Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.
"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.
Gustav mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena Erdi diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai mobilnya.
Janji usut tuntas Gustav memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.