Tabrak Polwan Bripka Christin hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka dan Ditahan

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.

Editor: Faisal Zamzami
polda papua
Wakil Bupati Tabrak Polwan Bripka Christin hingga Tewas di Tempat, Diduga Tenggak Minuman Keras. Ucapan duka Polda Papua atas meninggalnya Bripka Christin Meisye Batfeny 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu menyusul penetapan tersangka dari pihak kepolisian kepada yang bersangkutan.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.

Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Aceh Barat 53 Orang, 4 di Antaranya Meninggal, 27 Sembuh 

Empat Jembatan Rangka Baja di Lintas Jantho-Lamno Dibangun Tahun Ini, Serap APBA Rp 34,7 Miliar

Positif konsumsi alkohol

Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.

Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved