Update Corona di Pidie Jaya

Tim Gabungan Razia Masker di Meureudu Pidie Jaya, Akan Terus Berlanjut dan Ini Sanksinya

Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Plt Sekda idie Jaya, Ir Jailani Beuramat memakaikan masker kepada salah satu pelanggar di Simpang Empat Pendopo Kota Meureudu dalam razia gabungan, Kamis (17/9/2020). 

Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 40 personel tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia masker di tiga titik di Meureudu sebagai ibu kota kabupaten ini. 

Adapun lokasi razia melibatkan TNI/Polri, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan itu, yakni di Simpang Jalan Layang, Simpang Empat Pendopo Bupati, dan pusat pasar.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Ir Jailani Beuramat, mengatakan razia ini sekaligus sosialisasi penegakan hukum Prokes Covid-19 lewat Perbup Nomor 27 tahun 2020.

Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya. 

Didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, Okta Handipa ST MArch, Prokes Covid-19 ini tak hanya memakai masker, tetapi juga rajin mencuci tangan. 

Selain itu, juga mengonsumsi makanan bergizi, olahraga yang tertib. Ini semua untuk meningkatkan imun atau daya tahan tubuh. 

7 Hari Hilang, Seorang Pria Ditemukan Termutilasi Dalam Koper di Kalibata City

Api Sisa Bakar Sampah Panikkan Warga Bireuen Hingga Damkar Turun Tangan, Begini Kejadiannya

Sudah Layakkah Masker Anda? Peneliti Ungkap Cara Menguji Keefektifan Masker untuk Lawan Corona

"Dalam razia tahap pertama ini, petugas masih sebatas memberi peringatan kepada pelanggar.

Tetapi tahap berikutnya nanti ada penerapan sanksi bagi pelanggar, yaitu menghafal ayat pendek, salawat hingga hafalan teks Pancasila, teks proklamasi serta pembersihan tempat ibadah.

Terakhir nantinya, pemberlakuan sanksi denda berupa uang bagi pelanggar Prokes, yaitu mulai Rp 30.000 bagi masyarakat biasa hingga Rp 50.000 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)," sebut Jailani. 

Aturan terhitung sejak kemarin

Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Rabu (16/9/2020), Pemkab Pidie Jaya mulai memberlakukan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). 

Tentu Perbup ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus Corona yang semakin meningkat. Salah satu sanksinya, yakni denda Rp 30 ribu bagi masyarakat biasa tak pakai masker. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved