Update Corona di Pidie Jaya
Tim Gabungan Razia Masker di Meureudu Pidie Jaya, Akan Terus Berlanjut dan Ini Sanksinya
Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 40 personel tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia masker di tiga titik di Meureudu sebagai ibu kota kabupaten ini.
Adapun lokasi razia melibatkan TNI/Polri, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan itu, yakni di Simpang Jalan Layang, Simpang Empat Pendopo Bupati, dan pusat pasar.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Ir Jailani Beuramat, mengatakan razia ini sekaligus sosialisasi penegakan hukum Prokes Covid-19 lewat Perbup Nomor 27 tahun 2020.
Tujuannya tentu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, termasuk di Pidie Jaya.
Didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, Okta Handipa ST MArch, Prokes Covid-19 ini tak hanya memakai masker, tetapi juga rajin mencuci tangan.
Selain itu, juga mengonsumsi makanan bergizi, olahraga yang tertib. Ini semua untuk meningkatkan imun atau daya tahan tubuh.
• 7 Hari Hilang, Seorang Pria Ditemukan Termutilasi Dalam Koper di Kalibata City
• Api Sisa Bakar Sampah Panikkan Warga Bireuen Hingga Damkar Turun Tangan, Begini Kejadiannya
• Sudah Layakkah Masker Anda? Peneliti Ungkap Cara Menguji Keefektifan Masker untuk Lawan Corona
"Dalam razia tahap pertama ini, petugas masih sebatas memberi peringatan kepada pelanggar.
Tetapi tahap berikutnya nanti ada penerapan sanksi bagi pelanggar, yaitu menghafal ayat pendek, salawat hingga hafalan teks Pancasila, teks proklamasi serta pembersihan tempat ibadah.
Terakhir nantinya, pemberlakuan sanksi denda berupa uang bagi pelanggar Prokes, yaitu mulai Rp 30.000 bagi masyarakat biasa hingga Rp 50.000 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)," sebut Jailani.
Aturan terhitung sejak kemarin
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Rabu (16/9/2020), Pemkab Pidie Jaya mulai memberlakukan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Tentu Perbup ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus Corona yang semakin meningkat. Salah satu sanksinya, yakni denda Rp 30 ribu bagi masyarakat biasa tak pakai masker.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran yang sama didenda Rp 50 ribu.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2020).
"Terhitung mulai hari ini (kemarin-red), Rabu (16/9/2020) penerapan terhadap Perbup ini efektif dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah Corona yang semakin hari semakin meningkat," kata Ir Jailani.
Jailani mengatakan Perbup ini sudah diselesaikan sejak 28 Agustus 2020.
Kemudian dalam beberapa pekan ini, pihaknya juga gencar menyosialisasikan, termasuk sanksinya yang akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kata Jailani hanya sebatas pemberian peringatan atau preventif.
Tahap kedua, pelanggar dikenakan sanksi menghafal surat pendek, salawat, Pancasila, teks proklamasi serta membersihkan tempat ibadah.
Terakhir pemberlakuan sanksi denda berupa uang bagi pelanggar Prokes, misalnya tak memakai masker didenda Rp 30.000 bagi masyarakat biasa dan Rp 50.000 bagi para PNS.
"Kami sangat berharap semua elemen masyarakat patuh terhadap Prokes ini demi menyelamatkan semua jiwa dari sebaran virus berbahaya ini," harap Jailani. (*)