Kartu Prakerja
3 HARI LAGI! Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Tidak Harus Menganggur, Berikut Cara Mendaftarnya
Bagi Anda berstatus karyawan yang masih bekerja, korban PHK, pelaku usaha mikro dan kecil dipersilahkan mendaftar.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kartu prakerja lebih diprioritaskan kepada usia muda dan juga pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
“Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” tulisnya.
• DAFTAR SEKARANG! Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka, Mau Lolos? Wajib Baca Ini
Perlu diketahui, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain kelompok diatas, semua orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dipersilahkan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9
1. Warga Negara Indonesia (WNI)