4 Tersangka Penipuan Putra Jokowi Kaesang Pangarep Ditangkap di Aceh dan Medan, Masih di Bawah Umur

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube
Presiden RI Joko Widodo muncul di vlog terbaru sang putra bungsu, Kaesang Pangarep. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.

Salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur. “Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY.

Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.

Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.

Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.

Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.

Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Dewan Sorot Kualitas Proyek Jaringan Gas di Aceh Tamiang, Bekas Galian Memakan Korban

Wabup Simeulue Hj Afridawati Positif Covid-19, Kini Istri Darmili Itu Isolasi Mandiri di Banda Aceh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved