Aceh Besar Lawan Covid 19
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
“Perbup ini sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,"
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Muhammad Nasir I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten tersebut.
Mawardi Ali, Jumat (18/9/2020) menjelaskan, Perbup itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar.
“Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.
Katanya, Perbup dilahirkan dengan banyak manfaatnya, yaitu meningkatkan penanganan Covid-19, mewujudkan masyarakat produktif dan aman, hingga penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan, hingga sanksi bagi pelanggar.
• Bupati Aceh Besar Teken Perbup Tentang Prokes Covid-19, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
“Jika diteliti secara seksama, secara substantif, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan upaya-upaya bagi penanganan Covid-19 kedepan.
Meskipun sejak awal pandemi Pemerintah Aceh Besar telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk penangganan virus tersebut,” kata Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA.
Dalam disiplin penerapan protokol kesehatan, lanjut Mawardi Ali, perbup ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Dalam aturannya, pelaku usaha diwajibkan melakukan sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Suami Peluk Istri di Jalan Akibat Meninggal Dilindas Truk, Kini Sendirian Rawat Bayi 7 Bulan
Dikatakan Bupati, Perbup juga mewajibkan kepada perorang mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu mengenakan masker jika beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan jarak sosial.
Serta mengharuskan masyarakat membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah.
“Dalam perbup sanksi pelanggar bagi perorangan mulai teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara sanksi bagi pelaku usaha diberikan sanksi mulai teguran lisan sampai penghentian sementara operasional usaha atau bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Mawardi Ali.
Menurut orang nomor satu di Aceh Besar ini, karena masih dalam kondisi pandemi, menjadi sulit bagi Pemkab Aceh Besar menghindari penerapan sanksi denda yang maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Perbup dan Qanun Aceh.
• 11 Pasien Covid-19 di Aceh Meninggal, Rekor Harian Tertinggi Sejak Korban Pertama
Namun diharapkan masyarakat tidak hanya patuh karena adanya sanksi, tapi harus ada kesadaran dari diri sendiri mengenai pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang lain.
Ketua PMI Aceh Besar ini mengungkapkan, penyebaran virus corona di Aceh Besar berada pada cluster keluarga dan masyarakat.
“Untuk itu, dalam mencegah penyebaran virus corona di gampong-gampong (pedesaan-red) di Aceh Besar, masyarakat harus memakai masker dan patuh protokol kesehatan, karena saat ini Aceh Besar berada di zona merah Covid-19,” pungkasMawardi Ali.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menambahkan, dalam Perbup tersebut, Bupati menugaskan OPD yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
• DPRA Lapor Pemerintah Aceh ke KPK Terkait Proyek Multiyears dan Dana Refocusing
Prosesnya dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Besar dan partisipasi dari masyarakat, ulama, tokoh adat dan masyarakat, dunia usaha, media, intelektual serta elemen lainnya.
“Dalam penertiban dan pengawasan di lapangan akan melibat unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH, Dinkes, BPBD, Dishub dan instansi terkait lainnya,” demikian Muhajir SSTP MPA, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-besar-mawardi-ali1.jpg)