Update Corona di Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Teken Perbup Tentang Prokes Covid-19, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Karena kondisi di tengah pandemi Covid-19 sulit, Pemkab Aceh Besar menghindari penerapan sanksi denda yang maksimal sesuai dengan Qanun Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, telah menekan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Perbup Aceh Besar telah diteken, masyarakat harus disiplin ikuti Perbup Prokes Covid-19," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kepada Serambinews.com Jumat, (18/9/2020).
Bagi pelanggar Perbup akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 per orang, sanksi sosial menyapu jalan, membuang sampah dan hal lainnya, serta memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Menurut dia, karena kondisi di tengah pandemi Covid-19 sulit, Pemkab Aceh Besar menghindari penerapan sanksi denda yang maksimal sesuai dengan Qanun Aceh.
Namun diharapkan jangan karena diterapkan sanksi masyarakat patuh tapi harus ada kesadaran dari diri sendiri pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang lain dari wabah corona.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir, berharap kepada masyarakat ketika keluar rumah agar memakai masker serta menjaga jarak fisik dan jarak sosial.
Selain itu juga, masyarakat juga harus membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah corona.
Saat ini menurut Muhajir, penyebaran virus corona di Aceh Besar berada pada cluster keluarga dan masyarakat.
Jadi, untuk mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar, masyarakat harus memakai masker, karena saat ini Aceh Besar berada di zona merah Covid-19.(*)
• Hingga 17 September, Positif Covid-19 Aceh Capai 3.235 Orang, 1.129 Sembuh
• Kronologi Kasus Mutilasi di Kalibata City: Kenalan di Tinder, Korban Dipukul saat Berhubungan Seks
• Riyadh Lompati 18 Peringkat Kota Pintar Dunia, Naik Jadi Urutan 53
• Prancis Cegah Hizbullah dan Gerakan Amal Gagalkan Pembentukan Pemerintahan Non-Politik
• Keluar dari Zona Merah, Banda Aceh Catat 43 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-jubir-covid-19-aceh-besar-muhajir-sstp-mpa-2.jpg)