Korupsi
Diduga Selewengkan Honor Guru Ngaji, Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah Ditahan Kejari
Oknum mantan bendahara DSI Aceh Tengah itu, sebelumnya diduga telah menyelewengkan honor untuk 1.259 guru ngaji dengan nilai masing-masing guru TPA me
Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kejaksaan mantan bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah, berinisial AR terkait dengan dugaan penyelewengan dana honor guru ngaji senilai Rp 398 juta.
Tersangka tindak pidana korupsi tersebut, resmi ditahan oleh Kejari Aceh Tengah, sejak Jumat (18/9/2020).
Oknum mantan bendahara DSI Aceh Tengah itu, sebelumnya diduga telah menyelewengkan honor untuk 1.259 guru ngaji dengan nilai masing-masing guru TPA mendapat Rp 50 ribu per bulan dan belum dibayarkan selama enam bulan sehingga total keseluruhan mencapai Rp 398 juta.
Dana yang diselewengkan tersebut, merupakan gaji untuk bulan Juni hingga Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Nislianuddin kepada sejumlah wartawan menyebutkan, penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyewelengan dana honor guru ngaji tersebut, merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan.
“Jadi mulai hari sampai dengan 20 hari ke depan, kita lakukan penahanan,” kata Nislianuddin.
Menurut Nislianuddin, tersangka yang merupakan mantan bendahara DSI Aceh Tengah dan dijerat dengan sanksi tindak pidana korupsi lantaran diduga telah menyelewengkan honor non PNS atau biasa disebut dengan honor guru ngaji tahun 2019.
• 7 Tragedi Mengerikan yang Terjadi di Apartemen Kalibata City: Prostitusi, Bunuh Diri hingga Mutilasi
• Hari Ini, Bertambah 12 Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19
• Klaim Mandi Lumpur dan Tiup Keong Bisa Cegah Corona, Politisi Ini Dinyatakan Positif Covid-19
“Jadi sekitar enam bulan uang yang ditilep oleh bendahara ini dan tidak dibayarkan kepada guru ngaji se Kabupaten Aceh Tengah,” tuturnya.
Nislianuddin menambahkan, untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut, masih terus berproses dan mengumpulkan alat bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum lainnya juga ikut menikmati uang tersebut.
“Saksinya ada sekitar 20 orang. Memang kita pilah pilih untuk saksi karena jumlah guru ngajinya sampai 1.259 orang. Jadi cuma perwakilannya saja,” imbuhnya.
Ketika disinggung, kapan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nislianuddin menuturkan akan dilakukan secepatnya lantaran proses penyidikan sudah hampir rampung.
“Mudah-mudahan di bulan depan, sudah memasuki proses persidangan. Makanya kami upayakan se segera mungkin dirampungkan,” sebut Nislianuddin.
Berkaitan dengan kerugian negara, Nislianuddin menyebutkan, bahwa kerugian belum ada dikembalikan tersangka sedikitpun dari total Rp 398 juta. Namun pihak kejaksaan telah menyita dua bidang tanah serta satu rumah milik tersangka.
“Tersangka awalnya mengaku uangnya untuk membeli tanah di Bener Meriah, tetapi setelah ditelusuri, ternyata bukan tanah dia,” ucapnya.