Kamis, 11 Juni 2026

Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan

Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya

MZ (22) pekerja refleksi di usaha pemijatan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan proses hukum karena pelecehan seksual

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi (kanan)dan Kasat Reskrim, Aiptu Rony Asmui (kiri). 

Korban menuju ke Polsek dan melaporkan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Tidak berselang lama, di hari yang sama, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, petugas Polsek Kuta Alam, langsung meringkus tersangka.

Kini, tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Suami Peluk Istri di Jalan Akibat Meninggal Dilindas Truk, Kini Sendirian Rawat Bayi 7 Bulan

Tersangka dibidik melanggar Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.

Untuk ancaman kurungan selama 45 bulan atau 3 tahun 9 bulan.

“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.

Pun demikian nantinya seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan.

Kemungkinan pelaku juga bisa dikenakan Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.(*)

VIDEO Diselingkuhi 3 Minggu sebelum Menikah, Pria Ini Buang Semua Prabot dan Pakaian Tunangannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved