Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan
Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya
MZ (22) pekerja refleksi di usaha pemijatan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan proses hukum karena pelecehan seksual
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Korban menuju ke Polsek dan melaporkan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.
Tidak berselang lama, di hari yang sama, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, petugas Polsek Kuta Alam, langsung meringkus tersangka.
Kini, tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Suami Peluk Istri di Jalan Akibat Meninggal Dilindas Truk, Kini Sendirian Rawat Bayi 7 Bulan
Tersangka dibidik melanggar Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.
Untuk ancaman kurungan selama 45 bulan atau 3 tahun 9 bulan.
“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.
Pun demikian nantinya seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan.
Kemungkinan pelaku juga bisa dikenakan Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.(*)
• VIDEO Diselingkuhi 3 Minggu sebelum Menikah, Pria Ini Buang Semua Prabot dan Pakaian Tunangannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolsek-kuta-alam-tengah-didampingi-kasubag-humas-iptu-hardi-kanan-dan-kasat-reskrim.jpg)