Selasa, 21 April 2026

Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan

Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya

MZ (22) pekerja refleksi di usaha pemijatan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan proses hukum karena pelecehan seksual

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi (kanan)dan Kasat Reskrim, Aiptu Rony Asmui (kiri). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MZ (22) pekerja refleksi di salah satu usaha pemijatan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan proses hukum karena kasus pelecehan seksual.

Pasalnya, RI (30) pria warga Aceh Besar, yang menggunakan jasa pijat, tidak terima dengan perlakuan tersangka yang mengisap organ vitalnya, Rabu (16/9/2020) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Atas keberatan tersebut korban RI melaporkan tersangka MZ ke Mapolsek Kuta Alam dan pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka langsung diringkus aparat kepolisian polsek tersebut.

Dari keterangan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, mengatakan, sekitar pukul 12.00 WIB, siang itu korban RI menuju ke usaha refleksi tempat tersangka bekerja.

Suami Bohongi Istri Dengan Mengaku Positif Covid-19, Ternyata Menginap di Rumah Selingkuhannya

Begitu tiba di dalam usaha refleksi itu, pemilik usaha itu mengarahkan korban dipijat oleh tersangka.

Lalu, lanjut Iptu Chalis, setengah jam saat tersangka MZ memijat korban RI.

Tiba-tiba tersangka yang baru bekerja tiga minggu di usaha refleksi kawasan Kuta Alam itu, meminta korban membuka celana dalamnya.

Wanita Cantik Berpakaian Seksi Ini Dihukum Karena tak Pakai Masker, Sanksinya Tuai Pro Kontra

Namun, korban RI, keberatan dan tidak mau menuruti apa yang diperintahkan tersangka MZ.

Meski, bujuk rayu tersangka MZ yang meminta korban untuk membuka celana dalamnya tidak berhasil.

Namun tangan pria pekerja refleksi tersebut terus menggerayangi bagian selangkangan korban.

Korban RI begitu terkejut yang secara tiba-tiba mengetahui tersangka MZ sudah mengisap organ vitalnya.

“Korban pun meminta tersangka menghentikan aktivitas memijatnya,” kata Iptu Chalis yang sebelumnya berdinas di Biro SDM Polda Aceh.

BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh

Korban pun bergegas mengenakan baju dan meninggalkan tempat tersebut setelah membayar jasa pijat di usaha refleksi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved