Jutaaa Karyawan Swasta Batal Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 per Bulan, Ini Sebabnya
Dari 14,7 juta data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan, ada 1,7 juta data yang tidak diteruskan.
"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima (BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Haiyani.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyatakan sudah terdapat dua batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000, lanjut dia, mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah ada dua gelombang pekerja yang menerima program bantuan subsidi upah ( bantuan Rp 600.000) melalui bank yang berjumlah Rp 7 triliun," kata Budi.
• Pesta Pernikahan Berujung Tragis, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan, Ini Kronologinya
• Bahaya Mengonsumsi Air Minum Isi Ulang, Berisiko Penyakit Serius
• VIRAL Pengguna TikTok Ulas Bahan Dasar Pewarna Alami pada Susu dan Yogurt, Terbuat dari Kutu Daun
Penyebab beberapa pekerja belum menerima BLT
Dikutip dari Kompas.com, berikut empat penyebab karyawan belum menerima BLT.
1. Perusahaan belum mendaftarkan rekening pekerja
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Ikut dalam golongan berikutnya
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji untuk karyawan disalurkan secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 kloter untuk bantuan subsidi gaji karyawan.