Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Presiden Soeharto Bambang yang dituding Belum Lunasi Utang Negara

Pencekalan Bambang untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Kolase/Tribunnews
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan yang dilayangkan oleh salah satu putra mahkota keluarga Cendana, Bambang Trihatmodjo.

Salah seorang putra Presiden Kedua Soeharto ini menggugat Kemenkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (17/9/2020) lalu terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN)."Masih didiskusikan," Yustinus memastikan.

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nanti.

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Fakta Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan, Terkait Pencekalan Putra Soeharto ke Luar Negeri

Kenakan Busana Merah, Mayangsari dan Bambang Rayakan Lebaran di Rumah Mewahnya

Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut Keluarga Cendana Sebagai Big Dalang, Apa Alasan?

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Di sisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Dikutip dari kompas.com, pencekalan terhadap Bambang Triatmojo berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Lurah Susan Dianggap Sukses Tertibkan PKL di Jalan Cendana

Tommy Soeharto: 22 Tahun Reformasi, Tapi Pemilu 2019 Masih Memprihatinkan dan Tidak Demokratis

Foto Najwa Shihab dengan Tommy Soeharto Disebar, Putri Prof Quraish Shihab Beri Klarifikasi

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu. Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.

"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved