Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Presiden Soeharto Bambang yang dituding Belum Lunasi Utang Negara

Pencekalan Bambang untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Kolase/Tribunnews
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani 

Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum.

Warga Cendana Jeulingke Buka Puasa Bersama

"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," lanjut Yustinis.

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan saat ini tim legal Kemenkeu masih mempelajari isi dari gugatan yang diberikan.

"Prinsipnya Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com. (tribun network/yovan/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved