Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Daerah Diminta Bentuk Satgas Penanganan Covid-19
Gubernur, Bupati dan Walikota diminta bentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Satgas tersebut langsung diketuai...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur, Bupati dan Walikota diminta bentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Satgas tersebut langsung diketuai oleh gubernur, bupati dan wali kota sendiri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr Drs Safrizal ZA MSi bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah - langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, " ujarnya.
Safrizal secara rinci menjelaskan isi dari SE yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Kedua, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
Ketiga, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya: Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
"Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Safrizal.
Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan r
Struktur Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
Safrizal, juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut, seraya menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 dapat dibentiuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.(*)
• Kisah Prajurit TNI Tak Bisa Dampingi Istri Melahirkan Anak Pertama, Azani Buah Hati Lewat Video Call
• Farah, Gadis 19 Tahun Diperkosa Oleh 11 Pria, Lalu Tubuhnya Dilempar dari Lantai 6 Sebuah Gedung
• Jutaan Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drdrssafrizalzamsi.jpg)