Luar Negeri

Warga Asing Mulai Diizinkan Tinggalkan Arab Saudi, Kedatangan Internasional Dikarantina Tiga Hari

Para pekerja asing atau ekspatriat dan lainnya sudah dapat meninggalkan Arab Saudi mulia Selasa (16/9/2020) pagi saat penerbangan internasional

Editor: M Nur Pakar
Foto: ArabNews
Kondisi Bandara Riyadh Arab Saudi yang masih terbatas untuk warga asing dan ekspatriat, Kamis (17/9/2020). 

"Mereka mengatakan pesona ketiga kalinya," tambahnya.

"Setelah berita penerbangan internasional dilanjutkan, sekarang saya bisa kembali ke Washington DC minggu depan,"
tambahnya.

Pada Minggu (14/9/2020) Kementerian Dalam Negeri mengumumkan sebagian penerbangan internasional dibuka kembali.

Kerajaan akan mengakhiri semua pembatasan transportasi udara, darat dan laut setelah 1 Januari 2021, kata kementerian itu.

Dikatakan, tanggal kepastian penerbangan internasional dibuka seluruhnya diumumkan pada Desember 2020.

“Syukurlah, saat seluruh dunia menyerah pada keadaan akibat Covid-19, banyak perusahaan dan perwakilan mereka yang  kooperatif,” kata pemilik restoran Jeddah berusia 45 tahun Saleh Mohammed.

Dia melakukan perjalanan ke pemasoknya di Malaysia dan Indonesia tiga kali setahun, katanya Arab News.

“Dengan dimulainya kembali penerbangan saya sekarang dapat mengatur urusan saya kembali," tambahnya.

"Ketika saya harus memutuskan untuk bepergian, meskipun masih tidak nyaman," ujarnya.

Disebutkan, hal utama tidak mengetahui apa yang dapat terjadi pada di luar negeri.

"Saya lebih suka bermain aman dan tinggal di rumah," klaimnya.

Mereka yang tiba di Arab Saudi harus melakukan karantina di rumah mereka selama tiga hari.

Bahkan harus menunjukkan bukti uji reaksi berantai polimerase negatif yang dilakukan, tidak lebih dari 48 jam sebelum perjalanan.

Mereka juga harus mendaftar ke aplikasi Tetamman Kementerian Kesehatan untuk menentukan lokasi mereka dalam waktu delapan jam setelah kedatangan untuk memastikan tidak ada yang melanggar karantina.

Kedatangan juga harus mengunduh aplikasi Tawakalna kementerian untuk memantau dan memfasilitasi masalah elektronik izin pergerakan bagi mereka yang berada di karantina.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved