Berita Aceh Besar
Siap-siap! Tim Gabungan Akan Gelar Razia Perbup Prokes Covid-19 di Aceh Besar, Catat Jadwalnya
"Perbup Aceh Besar telah diteken. Kita akan mengelar razia gabungan untuk menertibkan Prokes Covid-19," jelas Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos MAP
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, BPBD, dan Dishub Aceh Besar, akan menggelar razia Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Perbup Aceh Besar telah diteken. Kita akan mengelar razia gabungan untuk menertibkan Prokes Covid-19," jelas Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli, SSos MAP kepada Serambinews.com, Jumat (18/9/2020).
Rusli menyebutkan, tim gabungan yang melibatkan 50 orang personel dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD, dan Dishub Aceh Besar itu akan mengelar razia prokes, mulai Rabu (23/9/2020) mendatang.
Bagi pelanggar Perbup Prokes Covid-19, tegasnya, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 perorang.
Selain denda, bebernya, juga akan diterapkan sanksi sosial dan sanksi administratif hingga pencabutan izin tempat usaha.
• Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
• Bupati Aceh Besar Teken Perbup Tentang Prokes Covid-19, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
• Satgas Covid-19 Simeulue Tracing Warga yang Kontak Langsung dengan Wakil Bupati Afridawati
"Bagi pelanggar Perbup Prokes Covid-19 akan ditindak tegas. Untuk itu, taati Prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Perbup Aceh Besar telah diteken, masyarakat harus disiplin ikuti Perbup Prokes Covid-19," terang Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kepada Serambinews.com, Jumat (18/9/2020).
Dipaparkan Muhajir, bagi pelanggar Perbup Prokes Covid-19 itu, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 per orang.
Selain itu, juga sanksi sosial berupa menyapu jalan, membuang sampah, dan hal lainnya, serta memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
• Jenguk Istri di BLK Lhokseumawe, 4 Pria Rohingya dari Malaysia Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Sebabnya
• BNN Petakan Gampong Rawan Narkoba di Banda Aceh, Kemudian Lakukan Ini Hingga Jadi Bersih Narkoba
• Hari Ini, Bertambah 36 Pasien Terkonfirmasi Covid di Banda Aceh, Ini Kata Kadinkes Lukman SKM MKes
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar ini berharap, agar masyarakat ketika keluar rumah selalu memakai masker serta menjaga jarak fisik dan jarak sosial.
"Ketika melaksanakan salat berjamaah di masjid-masjid atau meunasah, warga kita imbau juga tetap memakai masker. Apalagi di pusat keramaian lainnya," papar dia.
"Selain itu, masyarakat juga harus membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah corona," imbuh Kabag Humas.
Di sisi lain, beber dia, saat ini penyebaran virus corona di Aceh Besar berada pada kluster keluarga dan masyarakat.
"Jadi, untuk mencegah penyebaran virus corona tidak makin massif, maka tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat disiplin menjalankan Prokes Covid-19," pungkasnya.(*)