Update Corona di Bener Meriah

Bener Meriah Terbitkan Perbup Prokes, Pelanggar akan Disanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha

Selanjutnya, untuk sanksi administrasi terbagi dalam tiga yaitu sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis) sanksi sedang (jaminan kartu identitas

Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Humas Bener Meriah
Plh Bupati Bener Meriah, diwakili Asisten III, Drs Suarman MM bersama Asisten I, Drs Mukhlis, Ketua DPRK, MHD Sale, Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmi S.Sy, Kasdim 0106/AT-BM, Mayor Inf Samsirmas, Wakapolres, Kompol Maryono, Kasi Intel Kejari, Fuji SH, Wadanyon RK 114/SM, Mayor Inf Ramelza Adha Putra mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 dalam menghadapi New Normal di kabupaten tersebut, Selasa (16/6/2020) 

Ia juga mengharapkan para Camat untuk meneruskan kepada para Reje Kampung di wilayah kerja masing-masing, serta Reje Kampung meneruskan kepada warga perlunya mematuhi Prokes.

“Sekali lagi, kalau masyarakat harus keluar rumah, jangan lupa menjalankan Prokes, seperti memakai masker selain untuk menghindari penyebaran Covid-19 juga untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain,” terangnya.

Suarman juga mengharapkan, kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan bersama-sama untuk mengatasi wabah ini agar Covid-19 cepat berlalu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved