Breaking News

Update Corona di Bener Meriah

Bener Meriah Terbitkan Perbup Prokes, Pelanggar akan Disanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha

Selanjutnya, untuk sanksi administrasi terbagi dalam tiga yaitu sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis) sanksi sedang (jaminan kartu identitas

Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Humas Bener Meriah
Plh Bupati Bener Meriah, diwakili Asisten III, Drs Suarman MM bersama Asisten I, Drs Mukhlis, Ketua DPRK, MHD Sale, Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmi S.Sy, Kasdim 0106/AT-BM, Mayor Inf Samsirmas, Wakapolres, Kompol Maryono, Kasi Intel Kejari, Fuji SH, Wadanyon RK 114/SM, Mayor Inf Ramelza Adha Putra mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 dalam menghadapi New Normal di kabupaten tersebut, Selasa (16/6/2020) 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah, Bupati Sarkawi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2020.

Perbub tersebut sebagai dasar, pedoman dan rujukan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun jenis sanksi pelanggaran administratif meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda admistrasi, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Hingga Sabtu 19 September, Jumlah Kasus Positif Aceh 3.526 Orang 

Pulau Rinca Nusa Tenggara Timur, Cikal Bakalnya Jurassic Park Indonesia

Covid-19 Kian tak Terkendali, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Selanjutnya, untuk sanksi administrasi terbagi dalam tiga yaitu sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis) sanksi sedang (jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka).

Sedangkan sanksi berat (denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tatap muka, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin dan lainya).

Untuk sanksi pelanggaran Prokes, setiap orang yang tidak mengenakan masker dan atau tidak menjaga jarak di ruang publik akan dikenakan sanksi administrasi sanksi ringan, sanksi berat yang termasuk sanksi administrasi kewajiban membayar denda Rp 50.000.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah, Drs Suarman MM dalam laporan Bupati melalui Vidcon dengan Forkopimda Provinsi Aceh, Jumat (18/9/2020) menyampaikan Perbup tersebut berisikan mulai dari sosialisasi dan koordinasi, bentuk sosialisasi, masa sosialisasi dan koordinasi.

Sedangkan tentang penerapan sanksi berisikan bentuk sanksi, serta pelaksanaan sanksi.

Dalam Perbup itu, kata Suarman, masa sosialisasi dilakukan selama dua minggu dengan cara rapat koordinasi, sosialisasi melalui media sosial, media massa, memasang spanduk di tempat-tempat yang strategis, pemasangan banner dan lainnya.

Selanjutnya, sedangkan tentang koordinasi dilakukan dengan unsur Forkopimda, Forkopimda plus serta Forkopimcam dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Ia menambahkan, Perbup No.21 tahun 2020 juga memuat mengenai penerapan sanksi dalam bentuk, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda administratif, penghentian sementara kegiatan sampai penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha.

Terkait dengan pelaksanaan sanksi administratif kata Suarman, ditetapkan dalam bentuk surat pengenaan sanksi yang ditandatangani oleh pejabat satu petugas yang berwenang.

Selain itu juga, Asisten III menghimbau kepada Camat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk mengingatkan warganya agar memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Apalagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas diluar rumah, ini tetap kita dianjurkan menggunakan masker,” harapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved