Oknum ASN Setubuhi Bocah 8 Tahun Masih Saudara Sendiri, Berawal saat Disuruh Pijat

Seorang oknum ASN nekat memperkosa bocah 8 tahun yang masih ada hubungan kerabat dengannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum ASN nekat memperkosa bocah 8 tahun yang masih ada hubungan kerabat dengannya.

Peristiwa bejat itu terjadi di Kecamatan Mamasan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Ibu korban merasa sangat terpukul saat mengetahui kabar tersebut.

Betapa tidak, saat pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun, ia sedang terbaring lemas karena sakit.

Ia tak menyangka akan mengalami hal tersebut, apalagi pelaku adalah kerabatnya sendiri.

Ia mengaku terpaksa harus menanggung malu dan sedih atas kejadian itu.

"Saya merasa sedih setelah melihat video yang direkam anak saya waktu dicabuli," ungkap ibu korban, Sabtu (19/9/2020) malam.

Ia bercerita, perlakuan bejat yang dialami anaknya bermula diketahui setelah kakak korban melihat sebuah video yang tak pantas bagi anak seusianya di dalam handphone miliknya.

Karena penasaran, kakak dari anaknya yang jadi korban lalu membuka video itu, dan ternyata yang terekam dalam video itu memperlihatkan pelaku sedang mencabuli korban.

Karena rasa penasaran itu, ia kemudian menanyakan kepada korban terkait rekaman itu.

Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.

"Dia akui semuanya bahwa pelaku sudah menyetubuhinya," terang ibu korban.

"Waktu itu saya sedang sakit, saat saya tahu saya sangat terpukul," sambungnya.

Bahkan ketika mendampingi anaknya dimintai keterangan oleh pihak penyidik, ia merasa masih lemah karena sakit.

Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan bagi pelaku agar mendapatkan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perlakuan bejatnya.


Oknum ASN inisial BT, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mamasa saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi pencabulan.
Oknum ASN inisial BT, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mamasa saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi pencabulan. (Polres Mamasa)

Ayah Tega Siksa Anak Kandung Masih Bayi 10 Bulan, Gegara Tak Tahan Dengar Suara Tangis

KP3ALA Aceh Tengah Galang Dukungan Rakyat untuk Pembentukan Provinsi ALA Segenggam Kopi untuk ALA

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, dilaporkan mencabuli anak berusia 8 tahun yang masih berstatus pelajar kelas 2 SD.

ASN inisial BT alias AR ini diamankan Satreskrim Polres Mamasa usai dilaporkan oleh ibu kandung korban.

BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.

BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla untuk memijat pelaku.

"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya. Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," tuturnya.

Sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku sejak akhir Agustus lalu. (Tribun-Timur.com/Samuel Mesakaraeng)

Jalan Al Imitiyaaz di Gampong Peunyerat Banda Aceh Berlubang-lubang Besar Hingga Air Menggenang

Pesawat Citilink Bawa Penumpang Positif Corona, Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak 10 Hari

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Mamasa Jadi Korban Pencabulan Kerabat Sendiri, Ibu Korban: Saya Terpukul

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved