Covid-19 di Aceh Besar Meningkat

Peningkatan kasus warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar, dari hari ke hari kian meningkat

Editor: hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Sekda Aceh dr Taqwallah memimpin rapat yang diikuti oleh Forkopimda Aceh dan Forkopimda seluruh kabupaten se-Aceh, Jumat (18/9/2020). Rapat melalui video conference itu digelar dalam rangka sinergitas antara pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten kota untuk penanganan covid-19 di Aceh. 

* Kemarin Bertambah 5 Orang

JANTHO - Peningkatan kasus warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar, dari hari ke hari kian meningkat. Bahkan kemarin, dari update kasus corona di Aceh Besar, warga yang positif Covid-19 bertambah lima orang lagi, sehingga total yang terpapar virus corona itu mencapai 892 orang dari 887 orang yang terkonfirmasi Covid-19.

Begitu juga dengan yang meninggal dunia akibat positif Covid-19, juga bertambah tiga orang, dari 35 orang (data sehari sebelumnya), pada Minggu (20/9/2020) menjadi 38 orang. Aceh Besar kini masih berstatus zona merah.

Demikian disampaikan Wakil Jubir Covid-19 Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, kepada Serambi, Minggu  (20/9/2020). "Artinya, dalam sehari ada penambahan lima pasien positif Covid-19 dan bertambah tiga pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia," kata Muhajir.

Sebanyak 892 pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar itu terdapat di 22 kecamatan dari 23 Kecamatan di Aceh Besar. Menurut Muhajir, kecamatan terbanyak pasien positif Covid-19 berada di Darul Imarah yang mencapai 226 orang. Lalu Kecamatan Ingin Jaya 141 orang,  Kecamatan Blangbintang 71 dan Kecamatan Darussalam 69 orang. Selanjutnya di Kecamatan Krueng Barona Jaya 58 orang dan Kecamatan Kuta Baro 35 orang.

Sementara itu kecamatan lainnya bervariasi satu sampai 32 per kecamatan di Aceh Besar. "Kasus pasien positif Covid-19 di Aceh Besar terus meningkat, sehingga Aceh Besar kini masih berstatus zona merah,"

Berbagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran terus dilakukan Satgas Covid-19 Aceh Besar, seperti melaksanakan razia Prokes Covid-19, sosialiasi serta sudah mengeluarkan Perbup Aceh Besar tentang Prokes Covid-19.

Perbup Aceh Besar dikeluarkan agar masyarakat lebih disiplin mengikuti prokes dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.

"Kita harap Aceh Besar kembali ke zona hijau. Ini akan terwujud apabila kita semua patuhi Prokes Covid-19, yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, jarak sosial dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer," pungkas Muhajir.

Kesadaran Patuhi Prokes

BPBD Kota Banda Aceh, berharap dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 masyarakat semakin patuh dan sadar mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Hal itu penting disampaikan karena pada 16 September 2020, tim BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Banda Aceh, Kodim 0101 BS, sudah melakukan penegakan hukum yang berlokasi di Jalan T Nyak Arief, Simpang Mesra.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan malam hari pada 19 September 2020 menyasar warung-warung kopi di Kecamatan Syiah Kuala, dan Kuta Alam.

Demikian diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, SSos MSi menjelaskan pada penegakan hukum sebelumnya di Simpang Mesra, ada 77 orang terjaring tidak mematuhi prokes dan dijatuhi sanksi. "Memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini hanya dapat dilakukan dengan satu, yakni masyarakat patuh dan taat terhadap prokes," pungkas Kepala BPBD Banda Aceh Rizal Abdillah.(as/mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved