Illegal Fishing

TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Dari pemeriksaan awal, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa izin.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Dispen Lantamal I
ABK KRI Usman Harun-359 menangkap dua Kapal Ikan berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Sabtu (19/9/2020). 

Laporan Zaki Mubarak | Natuna

SERAMBINEWS.COM, NATUNA - TNI Angkatan Laut melalui KRI Usman Harun-359 menangkap dua Kapal Ikan berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Sabtu (19/9/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara Dibawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).

Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi ada Kapal Ikan Asing (KIA) yang dicurigai tengah melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di Laut Natuna Utara yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Lalu KRI Usman Harun-359 mendekati kedua kapal tersebut. Namun dua kapal asing itu berusaha melarikan diri dengan sebelumnya melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh untuk menghindari KRI Usman Harun-359.

Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, SE memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam pengejaran KRI Usman Harun-359 memberlakukan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA  tidak mengindahkan.

Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar KRI USH-359 dapat dihentikan dan Komandan KRI USH-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dua Pemain Baru Rekrutan Termahal Chelsea Tampil Jeblok, The Blues Buang-buang Uang

Penasaran dengan Jenis Kelamin Anaknya, Suami Tega Belah Perut Istrinya yang Sedang Hamil

Geger Pencurian Kain Kafan, Pelaku Bongkar Makam Ibu Muda yang Baru Meninggal

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang.

Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV5075TS, KRI USH-359 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.

Dan akhirnya KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan selanjutnya dilakukan prosedur penangkapan dan penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K SE, MM, melalui press rilis kepada Serambinews.com, Senin (21/9/2020), mengatakan penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam merupakan bentuk komitmen TNI-AL untuk selalu menghadirkan patroli di laut terutama yang berbatasan dengan negara tetangga.

Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

"TNI Angkatan Laut sebagai komponen pertahanan di laut memegang peran penting  dalam melaksanakan upaya-upaya penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan-satuan operasi salah satunya yang berada dibawah pembinaan Koarmada I," tegas Abdul Rasyid.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved