Illegal Fishing
TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Dari pemeriksaan awal, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa izin.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dimana sambungya, Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan Negara,” pungkasnya.
Selanjutnya, kedua KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia, demikian Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.(*)
• BERITA POPULER – 4 BLT Diperpanjang Hingga 2021, Polwan Cantik Hingga Pembunuhan di Kalibata
• Tidur di Mobil dengan AC Menyala, 2 Mahasiswi Tewas dan 2 Kritis Keracunan Karbon Monoksida
• Jenazah Anak Tenggelam di Sungai Singkil Dikebumikan Pagi Ini
• Pendemo di Thailand Berani Menentang Raja, Serukan Reformasi Monarki di Negeri Gajah Putih