Illegal Fishing

TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Dari pemeriksaan awal, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa izin.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Dispen Lantamal I
ABK KRI Usman Harun-359 menangkap dua Kapal Ikan berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Sabtu (19/9/2020). 

Dimana sambungya, Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan Negara,” pungkasnya.

Selanjutnya, kedua KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia, demikian Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.(*)

BERITA POPULER – 4 BLT Diperpanjang Hingga 2021, Polwan Cantik Hingga Pembunuhan di Kalibata

Tidur di Mobil dengan AC Menyala, 2 Mahasiswi Tewas dan 2 Kritis Keracunan Karbon Monoksida

Jenazah Anak Tenggelam di Sungai Singkil Dikebumikan Pagi Ini

Pendemo di Thailand Berani Menentang Raja, Serukan Reformasi Monarki di Negeri Gajah Putih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved