KIP Minta Pemerintah Aceh Koordinasi dengan Kemendagri

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Pemerintah Aceh dan lembaga DPRA segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. 

* Terkait Pilkada Aceh 2022

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Pemerintah Aceh dan lembaga DPRA segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, meski Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pilkada akan dibuat serentak pada tahun 2024, namun khusus Aceh bisa dibuat sesuai jadwal (tahun 2022) karena hal tersebut diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh atau UUPA.

"Celah untuk melaksanakan Pilkada Aceh tahun 2022 kita punya, ada celah itu karena kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016," kata Samsul Bahri, Senin (21/9/2020).

Hanya saja, lanjutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah pihaknya mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri. "Kita mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA segera berkoordinasi dengan Kemendagri juga dengan Komisi II DPR RI, supaya keluar surat. Karena celah untuk melaksanakan pilkada 2022 itu kita punya, kita punya undang-undang sendiri," katanya.

KPU RI sendiri, kata Samsul, juga mengatakan hal yang sama bahwa Aceh punya peluang untuk tetap melaksanakan Pilkada tahun 2022 sesuai dengan jadwal 5 tahun sekali. "KPU RI juga bilang begitu. Celah itu ada di Aceh, cuma sekarang bagaimana Pemerintah Aceh dan DPRA berkoordinasi dengan pusat," katanya.

Sebagai penyelenggara, KIP Aceh hanya sebatas membuat pra tahapan dan rancangan Pilkada 2022. Dan semua dokumen tersebut sudah diserahkan ke KPU RI serta pemerintah (eksekutif dan legislatif).

"Rancangan sudah kita kirim. Sekarang KPU RI  menunggu dari Kemendagri baru akan buat tahapan. Kita KIP Aceh kan hierarki dengan KPU RI. Kita hanya buat rancangan tahapan, KPU nanti yang akan membuat dan memutuskan tahapan walaupun pilkada hanya di Aceh," kata Samsul.

Samsul kembali menegaskan, bahwa koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan Kemendagri harus dilakukan segera. "Koordinasinya harus cepat karena semakin lambat semakin tidak ada kepastian. Karena tahapan Pilkada 2020 akan dimulai April, ini sudah bulan berapa. Kalau diam-dia saja ya sudah," pungkasnya.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved