Berita Nagan Raya
Perbup Prokes Nagan Raya ke Gubernur, Sanksi Pelanggar Hingga Rp 100 Ribu
"Perbup prokes sudah siap. Saat ini sedang dikoreksi oleh Pemerintah Aceh," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Perbup prokes sudah siap. Saat ini sedang dikoreksi oleh Pemerintah Aceh," katanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), sudah diteruskan ke Gubernur Aceh.
Perbup dalam upaya pencegahan paparan Covid-19, kini sedang dikoreksi Gubernur Aceh.
Untuk menjadi dasar hukum penerapan ke depan di Nagan Raya.
Dalam perbup tersebut, turut diatur sanksi bagi pelanggar prokes dengan membayar denda.
Nominal denda dituangkan di perbup untuk perorangan Rp 50 ribu, sedangkan instansi Rp 100 ribu.
Hal itu dikatakan anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhannas kepada Serambinews.com, Selasa (22/9/2020).
• Tiga Toko di Bireuen Terbakar, Satu Ibu dan Dua Anaknya Meninggal Dunia
"Perbup prokes sudah siap. Saat ini sedang dikoreksi oleh Pemerintah Aceh," katanya.
Dikatakannya, perbup prokes akan menjadi dasar hukum penerapan ke depan.
Dalam menindak pelanggar prokes, seperti tidak memakai masker.
"Setelah disetujui gubernur, baru perbup akan disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, setelah sosialisasi baru akan diterapkan di Nagan Raya oleh tim terpadu dari Pemkab, TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya.
Dalam perbup tertuang sanksi bagi pelanggar yakni, per orang Rp 50 ribu, sedangkan instansi Rp 100 ribu.
"Keberadaan perbup prokes dalam menekan kasus paparan Covid-19 sehingga masyarakat tetap menerapkan prokes," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/serambinewscomrizwan-anggota-gugus-tugas-pemkab-nagan-raya-ika-suhannas.jpg)