Berita Nagan Raya
Perbup Prokes Nagan Raya ke Gubernur, Sanksi Pelanggar Hingga Rp 100 Ribu
"Perbup prokes sudah siap. Saat ini sedang dikoreksi oleh Pemerintah Aceh," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dikatakannya, perbup prokes akan disosialisasikan terlebih dahulu ke semua kalangan, sebelum diterapkan di Nagan Raya.
Selama ini, masih ditemukan warga yang masih belum menerapkan prokes.
Sehingga ke depan dengan sudah memiliki perbup prokes, akan lebih mudah diambil tindakan tegas.
Pada bagian lain, Ika menambahkan, kasus Covid-19 di Nagan Raya hingga kini sudah mencapai 88 kasus yakni, 10 orang di antaranya meninggal dunia.
Karena itu, kepada masyarakat kembali diajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, sebagai upaya pencegahan paparan Covid-19.
"Mari terus memakai masker sebagai upaya pencegahan," ujar Ika Suhannas. (*)
• Nunung Positif Covid-19 dan Enam Orang Terdekat juga Terpapar, Begini Kondisinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/serambinewscomrizwan-anggota-gugus-tugas-pemkab-nagan-raya-ika-suhannas.jpg)