Jaksa Pinangki Tampil Bergamis dan Berkerudung, Uang dari Djoko Tjandra untuk Operasi Plastik

Pinangki didakwa menerima uang US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar.

Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Tjandra Soegiarto. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Pinangki tampil beda.

Pada sidang perdana kemarin Pinangki tampil mengenakan busana baju gamis plus kerudung warna merah muda. Tak lupa ia juga mengenakan masker lengkap dengan face shieldnya. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua Ig Eko Purwanto saat membuka persidangan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan, yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Untuk kasus suap, Pinangki didakwa menerima uang US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar.

Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen

Indri Mantan Istri Djoko Budiharjo Ungkap Masa Lalu, Sebut Jaksa Pinangki Rebut Suaminya

Bergaji Rp13 Juta per Bulan tapi Laporan Kekayaan Rp6,8 M, Kejagung Ungkap Sumber Harta Pinangki

Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.

"Supaya terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengutus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Awal keterlibatan Pinangki dalam kasus ini berawal ketika ia secara aktif meminta dikenalkan kepada terpidana kasus cassie Bank Bali itu. Sekitar bulan September 2019, Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking di Restoran Jepang Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Rahmat diyakini bisa menjadi penghubung untuk berkenalan dengan Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat. Lalu ia meminta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung. Ia diburu karena kabur menghindari eksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Punya Gaya Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Djoko Tjandra, Berapa Gaji & Tunjangan Pinangki?

Kejagung Periksa Djoko Tjandra, Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

"Atas permintaan terdakwa tersebut Rahmat menyanggupinya dan mengatakan akan mencariinformasi terlebih dahulu soal itu," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Dari situ, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Pinangki hendak bertemu. Rahmat juga mengirimkan foto Pinangki yang menggunakan seragam jaksa.

Djoko Tjandra pun menyanggupi pertemuan tersebut. Pada 11 November, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta dipertemukan dengan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keesokan harinya, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra. "Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved