Berita Abdya
Kasus Vina Abdya Mulai Disidang di PN Blangpidie, Kerugian Korban Mencapai 7,115 Miliar
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum pegawai Bank BUMN harus berurusan dengan polisi setelah salah seorang nasabah melaporkan aksi 'bawa kabur uang' yang dilakukan RS.
Salah seorang nasabah, merasa aneh, pasca Vina tak pulang-pulang setelah pergi bersama ibunya ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.
Setelah melihat mertuanya sakit di Sumatera Barat, Vina memilih mengasingkan diri ke Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Atas laporan itu Satreskrim Polres Abdya membentuk tim untuk memburu RS.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu, yang dipimpin langsung kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 29 saksi, di antaranya merupakan pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Barang bukti yang telah disita terdiri atas 2 unit mobil, yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan satu lagi mobil merek Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.
Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lain.
Hasil penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 9,9 miliar lebih. Uang sebesar ini telah digunakan perempuan yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada korban.
Hadiah yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang. Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban berumlah Rp 4,3 miliar.
Sedangkan hadiah dalam bentuk barang sebesar Rp 1,7 miliar. Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina. (*)