Breaking News

Update Corona di Gayo Lues

Ini Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan di Gayo Lues

Para ASN yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Pemotongan Tunjangan Prestasi (TPK) sebesar 25 persen.

Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 di Galus, Suhaidi 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dalam Peraturan Bupati  (Perbup) kabupaten Gayo Lues (Galus)  tentang protokol kesehatan (Prokes) dalam percepatan pencegahan dan penanganan covid-19 di kabupaten Galus tersebut, selain berlaku dan  diterapkan untuk masyarakat umum dan pelaku usaha  juga diberlakukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (honorer) di lingkungan Pemkab tersebut.

Subjek  pengaturan dalam Peraturan Bupati Galus itu meliputi perorangan dan pelaku usaha serta pengelola atau penyelenggara pada penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di kabupaten itu akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga didenda bagi yang melanggar prokes tersebut.

"Bagi ASN, selain dikenakan sanksi berupa teguran atau sanksi lainnya seperti menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca ayat Al-Qur'an bagi beragama islam, kerja sosial dan tindakan administarsi, para ASN juga dikenakan sanksi Pemotongan Tunjangan Prestasi (TPK) sebesar 25%," sebut Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Galus, Suhaidi, kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020).

Begitu juga dengan dengan tenaga kontrak (honorer) yang melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup Galus itu diberikan sanksi yakni dilakukan pemutusan kontrak kerja.

"Peraturan ini sudah mulai berlaku setelah ditetapkan di Blangkejeren 21 September 2020 kemarin, dan untuk itu semua lapisan masyarakat diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan itu seperti yang dianjurkan Pemerintahan selama ini," sebutnya.(*)

Bupati Gayo Lues Keluarkan Perbup Tentang Prokes Covid-19, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Merasa tak Pernah Didata, Anggota Dewan Ini Terkejut Namanya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan PUM

Dua Wakil Aceh Raih Juara Nasional Kompetisi Jejak Wali di Nusantara

Irish Bella Bagikan Potret Perdana Air Rumi Akbar, Putra Ammar Zoni Banjir Pujian

Sidang Vonis 2 PNS Sumut yang Pingsan saat Mesum di Mobil, Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved