Breaking News

Koalisi LSM Aceh Timur Laporkan ke Ombudsman

Sejumlah LSM di Aceh Timur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur melaporkan Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) selaku

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi. 

* Terkait Perangkat Desa

IDI - Sejumlah LSM di Aceh Timur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur melaporkan Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) selaku pelaksana bimtek peningkatan aparatur perangkat desa di Aceh Timur kepada Ombudsman RI Pewakilan Aceh, Senin (21/9/2020).

Laporan itu diserahkan oleh Auzir Fahlevi SH mewakili koalisi masyarakat sipil Aceh Timur, dan diterima oleh Asisten PPL Ombudsman Aceh, Ilyas Isti setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur yang membubuhkan tandatangan dalam laporan itu diantaranya Auzir Fahlevi SH selaku Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR).

Khaidir SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK), Saiful Anwar Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI), Muzakir Ketua Komunitas Aneuk Nanggroe(KANA), Ronny Harianto Ketua Front Anti Kejahatan Sosial(Faksi), dan Jamaluddin Ketua Aliansi Keadilan Aceh(AKA).

Auzir Fahlevi selaku perwakilan koalisi masyarakat sipil Aceh Timur mengatakan, mereka melaporkan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur desa dalam program percepatan pelaksanaan program desa yang dilaksanakan LEMPANA pada 22 - 30 Agustus 2020, dan 9-11 September 2020, di Hotel Royal di Aceh Timur.

Bimtek tersebut diikuti oleh perangkat desa di Aceh Timur dengan membayar biaya konstribusi sebesar Rp 5 juta per peserta. Auzir mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ tentang prioritas pelaksanaan Bimtek khusus percepatan penataan kewenangan gampong disebutkan bahwa lembaga pelaksanaan Bimtek haruslah lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

"Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data kami simpulkan bahwa Lembaga LEMPANA tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri, dan patut diduga bahwa kegiatan Bimtek itu ditunggangi oleh pihak tertentu yang tidak etis disebutkan, sehingga kepala desa mau tidak mau harus mengikuti acara Bimtek itu dengan alasan keamanan dan kenyamanan," ungkap Auzir Fahlevi.(c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved