Pria Ini Nekat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Ipar, Takut Ketahuan Istri dan Warga

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

Editor: Faisal Zamzami
NET
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BOYOLALI - Hubungan terlarang di daerah Gladagsari, Boyolali jadi petaka.

Seorang pria, membunuh bayi hasil hubungan intim dengan adik ipar sendiri, F (20), warga Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari.

Pelakunya adalah Nurcholis (46), pria asal Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.

Tersangka mencabuli korban di rumahnya, sebanyak empat kali hingga hamil.

"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020.

Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

Kisah Pilu Bripka Muhammad Reza, Anggota Polisi Ini Babak Belur Dikeroyok Massa saat Kejar Jambret

Menyayat Hati! Bocah Ini Menangis Minta Polisi Tak Menahan Ibunya, Meski Dipukuli Hingga Memar

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut.

Bayi malang tak berdosa ini akhirnya meninggal dunia.

Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban.

Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

"Warga curiga dengan tersangka.

Kemudian melapor kepada kita.

Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari. (*)

Tinjau Krueng Beukah, Tim BPBK Abdya Janji Usulkan Pembangunan Pengaman Tebing Senilai Rp 12 Miliar

Plt Gubernur Serahkan Penghargaan ke Istri Almarhum Dokter Imay Indra, Meninggal Akibat Covid-19

Ini Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan di Gayo Lues

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved