Sidang Vonis 2 PNS Sumut yang Pingsan saat Mesum di Mobil, Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.
Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
• Pemerintah Aceh Belum Ajukan Dokumen APBA-P 2020, Begini Tanggapan Ketua DPRA
• Update Corona di Pidie Hari Ini, Kasus Positif Bertambah 18 Orang, Meninggal 15, dan Sembuh 52 Orang
Enam Kali Berhubungan Badan
Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.
Rupanya, hubungan intim yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.
Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.
Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.
Tak Langsung Dieksekusi
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.