Sidang Vonis 2 PNS Sumut yang Pingsan saat Mesum di Mobil, Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.
SERAMBINEWS.COM -- Kasus oknum PNS pasangan selingkuh yang pingsan usai melakukan hubungan badan memasuki babak baru.
Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.
Asmara terlarang dua PNS Asahan yakni Zul dan wanita berinisial H terbongkar dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).
Sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) lalu itu berawal saat terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.
Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara menyebutkan jika kedua PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.
Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.
Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu melansir Tribun Medan.

Majelis hakim juga membongkar fakta-fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Zul dan H.
Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.
Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
• Pemerintah Aceh Belum Ajukan Dokumen APBA-P 2020, Begini Tanggapan Ketua DPRA
• Update Corona di Pidie Hari Ini, Kasus Positif Bertambah 18 Orang, Meninggal 15, dan Sembuh 52 Orang
Enam Kali Berhubungan Badan
Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.
Rupanya, hubungan intim yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.
Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.
Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.
Tak Langsung Dieksekusi
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)
• Brimob dan TNI Semprot Disinfektan di Pesantren dan Sekolah di Gayo Lues
• Satpol PP Aceh Besar Razia Prokes Covid-19 di Pantai Babah Kuala, 42 Pengunjung Terjaring
• Irish Bella Bagikan Potret Perdana Air Rumi Akbar, Putra Ammar Zoni Banjir Pujian
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 6 Kali Berhubungan Badan, Ini Pengakuan PNS yang Pingsan Usai Bercinta di Mobil: Sempat Pakai Celana,