Rabu, 3 Juni 2026

Akta Lahir

Status Aceh Masih Merah dalam Pemenuhan Cakupan Akta Lahir, Pusat Surati Gubernur

Provinsi-provinsi berstatus merah itu adalah, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara serta Papua dan P

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/YUSMANDIN IDRIS
Sejumlah warga sedang di Disdukcapil Bireuen, Senin (6/7/2020) mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dari 34 provinsi, Aceh masih dikenakan status merah dalam pemenuhan target cakupan akta kelahiran bersama-sama dengan delapan provinsi lainnya. Pencapaian target masih di bawah 92 persen.

Provinsi-provinsi berstatus merah itu adalah, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara serta Papua dan Papua Barat.

Direktur Catatan Sipil (Capil) Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan sampai dengan 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen atau melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.

"Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," kata Christina dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada rapat internal virtual melalui aplikasi Zoom dengan para Eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Dukcapil di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

VIRAL Pernyataan IDI Makassar Sebut Hasil Rapid Test Palsu, Dokter Koboi Klarifikasi

Isak Tangis Pecah, Saat Jenazah dr Nuchsan Tiba di Halaman RSUD Langsa, Dimakamkan Seusai Prokes

Miliki Puluhan Senjata, Seorang Petani di Australia Dijebloskan ke Dalam Penjara

Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah alias belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen.

Menanggapi laporan tersebut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.

"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen," kata Dirjen Dukcapil.

Dirjen Zudan meminta dibuatkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada 9 Gubernur Kepala Daerah Provinsi.

Surat tersebut berintikan agar gubernur segera melakukan langkah proaktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.

"Langkah proaktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved