Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Sebar Relawan Pencatatan Akta Kelahiran ke Seluruh Kampung

Pemkab Aceh Tamiang menyebar Petugas Registrasi Kampung (PRK) ke seluruh desa untuk menuntaskan tunggakan penerbitan akta kelahiran.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang Mursil menyerahkan 7.181 akta kelahiran kepada perwakilan Kampung, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang menyebar Petugas Registrasi Kampung (PRK) ke seluruh desa untuk menuntaskan tunggakan penerbitan akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang telah menyebar Petugas Registrasi Kampung (PRK) ke seluruh desa untuk menuntaskan tunggakan penerbitan akta kelahiran.

Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto mengungkapkan pengerahan para relawan akta ini berkaitan erat dengan kondisi separuh warga Aceh Tamiang belum memiliki akta kelahiran.

Terhitung hingga akhir Agustus 2020, masih ada 148.605 jiwa penduduk belum memiliki akta kelahiran.

“Angka ini mendekati separuh penduduk Aceh Tamiang yang berjumlah 300.542 jiwa. Artinya tingkat kesadaran masyarakat kita untuk membuat akta kelahiran masih sangat rendah,” kata Sepriyanto, Jumat (25/9/2020).

Sepriyanto tidak memungkiri rendahnya kesadaran warga menjadi penyebab utama minimnya penerbitan akta kelahiran.

Taman Pala Indah Tapaktuan Jadi Tempat Favorit Warga Bersantai dan Berliburan

Padahal fungsi akta kelahiran ini sangat penting karena telah menjadi salah satu persyaratan utama dalam urusan administasi kependudukan.

Disdukcapil Aceh Tamiang sendiri memastikan sudah mempermudah pelayanan penerbitan akta kelahiran, termasuk mengedepankan konsep online.

“Tapi tetap saja tidak ada yang tergerak. Kebiasaan warga kita, nanti setelah butuh baru mendaftar. Kita didesak untuk cepat menerbitkannya,” keluh Sepriyanto.

Sejak sebulan lalu, Disdukcapil Aceh Tamiang mulai melakukan upaya jemput bola dengan mengerahkan masing-masing dua PRK ke seluruh kampung yang berjumlah 213 kampung.

Kinerja para relawan ini pun terbilang efektif karena mampu menyelesaikan 7.181 akta kelahiran dalam kurun waktu 30 hari.

Sepriyanto mengakui angka ini tidak akan tercapai bila petugas hanya menunggu masyarakat datang dengan inisiatif sendiri.

Jadi Putri Pariwisata Aceh 2020, Alfinda Triyanti Mohon Doa Bisa Harumkan Aceh di Tingkat Nasional

“PR besar kita hari ini menyelesaikan tunggakan 148.605 akta kelahiran. Bila menunggu dan diselesaikan pada jam kerja, membutuhkan sebelas tahun untuk menuntaskannya,” sambung Sepriyanto.

Dia optimis bila efektivitas PRK ini ditingkatkan, maka tunggakan PR yang membutuhkan waktu sebelas tahun bisa dipangkan menjadi hanya 1,5 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved