Pemekaran Provinsi ALA

Alwien Desry, Tuntutan Pemekaran ALA tak Terkait Hak Interpelasi DPRA

Pernyataan salah seorang anggota DPRA Sulaiman SE, yang mengatakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memecah belah bangsa Aceh...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Alwien Desry. 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan salah seorang anggota DPRA Sulaiman SE, yang mengatakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memecah belah bangsa Aceh dinilai terlalu sangat konyol dan  berlebihan oleh tokoh Gayo Jakarta dan juga praktisi hukum, Alwien Desry SH MH.

Alwien mengatakan tidak ada kaitan rencana pemekaran wilayah tengah Aceh dengan Hak interpelasi yang akan dilakukan DPRA terhadap Plt. Gubernur Aceh Ir  Nova Iriansyah. Alwien jutsru menuding pernyataan Sulaiman itu yang ingin mengadu domba di Aceh

“DPRA mau menggunakan hak interpelasinya kepada Plt Gubernur, tidak ada urusan dengan pemekaran wilayah, khususnya pemekaran ALA yang sejak lama sudah digaungkan oleh masyarakat bagian tengah Aceh. Jadi jangan asal bicara, tuding sana tuding sini,” kata Alwien, Jumat (25/9/2020).

Ia mengatakan, hak interpelasi adalah hak kelembagaan DPRA diatur dalam Pasal 25 Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sama sekali tidak ada kaitan dengan tuntutan pemekaran ALA.

“Sangat konyol kalau kemudian ditarik-tarik dan dikiat-kaitakan, seolah-olah tuntutan pemekaran terkait dengan hak interpelasi. Sama sekali tidak logis dan mengada-ada,” tukas Alwien Desry.

Alwien menambahkan kehendak pemekaran di Aceh sudah sejak lama telah digulirkan, Tidak ada intervensi dari kelompok tertentu, karena semua atas aspirasi dari masyarakat dari berbagai kabupaten.

“Itu semua bertujuan ingin mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih makmur, sejahtera dan merata tidak tergantung kepada satu propinsi, cakupan pemerintahannya terlampau luas,” jelasnya.

“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan ada manuver yg dilakukan oleh kelompok tertentu yg ingin memecah belah bangsa Aceh,” tuturnya.

Alwien menilai tuntutan pemekaran wilayah di Aceh sudah tepat, karena diatur dalam konstitusi telah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemampuan ekonomi, potensi daerah , sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,” sebut Alwien mengurai poin dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.(*)

 Gugus Tugas Subulussalam Konfirmasi 20 Pasien Covid-19 Sembuh, 8 Masih Diisolasi

Bantuan Uang 500 Ribu dari Kemensos Cair Mulai September 2020, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Tanggapi Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Pakar Sebut Harus Waspada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved