Razia Masker
Muspika Kutaraja Gelar Razia Masker di Pesisir Gampong Jawa, 33 Orang Terjaring
Camat Kuta Raja Arie Januar MSi mengatakan didapati sebanyak 33 pelanggar Prokes Covid-19 yang kemudian diberikan sanksi sosial berupa menghafal surat
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Kuta Raja melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama Muspika Kuta Raja, unsur kecamatan dan para keuchik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh pada Rabu (23/09/2020).
Camat Kuta Raja Arie Januar MSi mengatakan didapati sebanyak 33 pelanggar Prokes Covid-19 yang kemudian diberikan sanksi sosial berupa menghafal surat-surat pendek Alquran, menghafal Pancasila dan menghafal lagu nasional.
"Razia dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes ditengah pandemi ini," ungkap Arie, Kamis (24/9/20).
Lebih lanjut Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
• Wanita Perlu Waspada, Pakai Toilet Duduk dengan Posisi Ini Berpotensi Kena Infeksi Saluran Kencing
• Beri Sekeranjang Bunga kepada Kim Jong Un, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat HUT Ke-72 Korea Utara
• Aturan Baru ke Malaysia, Semua WNA yang Datang Wajib Bayar Biaya Tambahan Rp 16,8 Juta
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Camat Kuta Raja juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat menyadari betapa pentingnya melaksanakan anjuran Prokes Covid-19 demi memutus rantai penyebaran virus yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.(*)