Berita Aceh Besar

Ladang Ganja Seluas 7 Hektare Ditemukan di Aceh Besar, Pemusnahan Langsung Dilakukan di Lokasi

Petugas gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba)...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, SIK, membakar batang ganja yang ditemukan di dua titik di Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu (26/9/2020) siang. 

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Petugas gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar SIK menemukan dua titik ladang ganja seluas kurang lebih 7 haktera di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu (26/9/2020) siang.

Petugas gabungan yang ikut pun tidak tanggung-tanggung, seluruhnya diperkirakan mencapai 300 personel, terdiri dari personel Polri, meliputi personel Mabes Polri, Polres Aceh Besar sejajaran, Ditnarkoba Polda Aceh dan Brimob Polda Aceh. Lalu ikut personel Kodim 0101/BS dan petugas Satpol PP.

Sebelum bergerak ke ladang yang masih dirahasiakan lokasinya waktu itu, ratusan personel gabungan melaksanakan apel di Lapangan Bola Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, jarak antara satu titik ladang ganja pertama dengan lokasi ladang ganja kedua terpaut sekitar 500 meter dengan total luas keseluruhan kurang lebih 7 hektare.

Personel gabungan yang terlibat dalam pemusnahan membutuhkan perjalanan sekitar 3 jam dengan kendaraan dan berjalan kaki baru tiba di ladang ganja tersebut.

Begitu personel gabungan tiba di ladang ganja, pemusnahan langsung dilakukan oleh Dirtipidnarkoba Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar SIK.

Lalu disusul Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Kombes Pol Wawan Munawar SIK MSi serta Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH dan Direktur Intel Polda Aceh, Kombes Imran Erwin Seregar SIK.

Ikut juga Penyidik Tindak Pidana Madya TK II, Bidpidnarkoba Polri, Kombes Pol Armaini SIK serta Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Afrizal SIK serta sejumlah penyidik Tindak Pidana Madya tk II B Pidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara dari Polres Aceh Besar, hadir Kabag Ops Polres Aceh besar Kompol Yusuf Hariadi, SH, MSi.

Pada saat tiba di lokasi ladang ganja, rata-rata tinggi batang ganja yang langsung dimusnahkan di lokasi mulai 50 sampai 260 sentimeter (2,6 meter) dan berumur sekitar 4 sampai 4,5 bulan. Bahkan sebagiannya sudah siap untuk dipanen, namun keburu dimusnahkan oleh personel. Pemusnahan ganja-ganja tersebut baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.(*)

Peringati HUT ke-33, Den Arhanud-001/CSBY, Lakukan Baksos dan Gelar Khitanan Massal Secara Gratis

Perwakilan Unimal Lolos Seleksi National University Debat Championship, Ini Kategori yang Diikuti

Begini Cara Muzakkar A Gani Kendalikan Pemerintahan Kabupaten Bireuen dari Tempat Karantina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved