Update Corona di Abdya
Abdya Masuk Zona Risiko Rendah Penyebaran Covid-19, Ini Ajakan Kepala Dinas Kesehatan
Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari zona oranye turun menjadi zona kuning (rendah) risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari zona oranye turun menjadi zona kuning (rendah) risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perkembangan menggembirakan itu merupakan hasil pemetaan zona risiko penyebaran Covid-19 daerah yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya, Safliati SST MKes kepada Serambinews.com, Minggu (27/9/2020) menjelaskan bahwa Abdya turun menjadi zona rendah (kuning) risiko penyebaran Covid-19.
Perkembangan menggembirakan itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam Video Telekonferensi yang diikuti Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Sabtu (26/9/2020).
Diumumkan oleh Doni Monardi juga menjabat Kepala BNPB Pusat bahwa dari 23 kabupaten/Kota di Aceh, dua kabupaten masuk zona risiko rendah (kuning) penyebaran Covid-19, yaitu Kabupaten Abdya dan Kabupaten Bireuen.
Sedangkan 16 kabupaten masuk zona risiko sedang, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhok Seumawe, Kota Subulussalam, Nagan Raya, Pidie dan Pidie Jaya.
Adapun kabupaten masuk zona risiko tinggi (merah) adalah Aceh Besar, Aceh Selatan, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Simeulue.
“Selangkah lagi, kita (Abdya) masuk zona hijau,” kata Safliati juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya.
Perkembangan mengembirakan di Kabupaten Abdya saat ini, Safliati mengajak semua pihak secara bersama-sama meningkat kewaspadaan dengan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes, sudah diterapkan. “Protkes yang sudah punya dasar hukum ini agar benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa kecuali,” ungkap Safliati.
Perlu diketahui bahwa Perbup tentang prokes tersebut selain mengatur sanksi sosial, juga sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.
Sanksi bagi perongan berupa, teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadinkes-abdya-safliati.jpg)