JANGAN Pernah Klik Link Penawaran Pinjaman Online via SMS, Pasutri Ini Jadi Korban: Data Dicuri
Sekali meng-klik link penawaran utang via SMS tersebut, bisa jadi Anda akan menjadi korban selajutnya.
SERAMBINEWS.COM - Kerap menerima SMS berisi penawaran utang? waspada jangan sekali-kali coba klik link tersebut.
Sekali meng-klik link penawaran utang via SMS tersebut, bisa jadi Anda akan menjadi korban selajutnya.
Hal tersebut kini dialami oleh pasangan suami istri asal Kadipiro, Solo, Jawa Tengah.
Awalnya iseng klik link penawaran utang yang dikirim lewat SMS, nasib suami istri ini kini memperihatinkan.
Tak hanya dicekik bunga denda yang besar, suami istri ini juga mengalami berbagai teror lantaran data di HP mereka secara tidak langsung telah dicuri.
Melansir informasi dari TribunSolo.com, Sabtu (26/9/2020), kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho, mengatakan kliennya telah diperas dan diteror oleh pihak fintech.
• Polwan Meninggal Mengapung di Sungai, Berawal saat Bripka Anina Ingin Menyelamatkan Dua Adiknya
• Hasil Swab Keluar Setelah Pasien Meninggal, Kasus Positif Covid-19 di Abdya Bertambah Jadi 63 Orang
• Polisi Sergap Avanza Bawa 489 Slop Rokok Ilegal di Jalan Teupin Raya Pidie, Dua Pemuda Diamankan
Tergoda dan coba-coba klik pinjaman dana online, klien dari I Made Ridho justru dimanfaatkan.
"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang di dalamnya ada link," katanya, Jumat (25/9/2020).
"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk men-download sebuah aplikasi," imbuhnya.
Sukses mengunduh aplikasi yang disarankan dari link pertama, pasutri kemudian diminta melakukan registrasi.
"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
• Menikah Beda Kasta, Seorang Pria Diculik dan Dibunuh Keluarga Mempelai Wanita
• DN Aidit Bukanlah Apa-Apa, Ternyata Inilah Sosok Dalang PKI di Indonesia
• Lihat Wanita Pingsan di Pinggir Sungai, 5 Pria Perkosa Korban Hingga Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap
Coba-coba pinjam Rp 500, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK.
Tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.
Ya, bunga tersebut rupanya belum termasuk denda yang diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sms-1.jpg)