Kamis, 7 Mei 2026

JANGAN Pernah Klik Link Penawaran Pinjaman Online via SMS, Pasutri Ini Jadi Korban: Data Dicuri

Sekali meng-klik link penawaran utang via SMS tersebut, bisa jadi Anda akan menjadi korban selajutnya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Via www.cm.com
Ilustrasi SMS 

SERAMBINEWS.COM - Kerap menerima SMS berisi penawaran utang? waspada jangan sekali-kali coba klik link tersebut.

Sekali meng-klik link penawaran utang via SMS tersebut, bisa jadi Anda akan menjadi korban selajutnya.

Hal tersebut kini dialami oleh pasangan suami istri asal Kadipiro, Solo, Jawa Tengah.

Awalnya iseng klik link penawaran utang yang dikirim lewat SMS, nasib suami istri ini kini memperihatinkan.

Tak hanya dicekik bunga denda yang besar, suami istri ini juga mengalami berbagai teror lantaran data di HP mereka secara tidak langsung telah dicuri.

Melansir informasi dari TribunSolo.com, Sabtu (26/9/2020), kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho, mengatakan kliennya telah diperas dan diteror oleh pihak fintech.

Polwan Meninggal Mengapung di Sungai, Berawal saat Bripka Anina Ingin Menyelamatkan Dua Adiknya

Hasil Swab Keluar Setelah Pasien Meninggal, Kasus Positif Covid-19 di Abdya Bertambah Jadi 63 Orang

Polisi Sergap Avanza Bawa 489 Slop Rokok Ilegal di Jalan Teupin Raya Pidie, Dua Pemuda Diamankan

()Ilustrasi penawan utang yang dikirm via SMS (www.cm.com)

Tergoda dan coba-coba klik pinjaman dana online, klien dari I Made Ridho justru dimanfaatkan.

"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang di dalamnya ada link," katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk men-download sebuah aplikasi," imbuhnya.

Sukses mengunduh aplikasi yang disarankan dari link pertama, pasutri kemudian diminta melakukan registrasi.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Menikah Beda Kasta, Seorang Pria Diculik dan Dibunuh Keluarga Mempelai Wanita

DN Aidit Bukanlah Apa-Apa, Ternyata Inilah Sosok Dalang PKI di Indonesia

Lihat Wanita Pingsan di Pinggir Sungai, 5 Pria Perkosa Korban Hingga Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap

Coba-coba pinjam Rp 500, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK.

Tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.

Ya, bunga tersebut rupanya belum termasuk denda yang diberlakukan.

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Bak dicekik dengan lilitan utang yang berbunga lebih banyak dari pada uang yang dipinjam, pasutri di Solo kembali dimanfaatkan dan diteror apabila terlambat melakukan pembayaran.

"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP klien saya," kata dia.

"Data yang diambil biasanya foto dan nomor telepon yang ada di HP tersebut."

"Kemudian fintech ini membuat grup, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grup patungan," imbuhnya.

Tak kuasa dicekik bunga dan diteror tanpa henti, pasutri di Solo itu kini mengaku trauma dan ketakutan.

Setelah melakukan konsultasi dengan sang kuasa hukum, kini kasus yang melilit pasutri tersebut telah dilaporkan pada pihak berwajib.

()Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso)

"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan pasutri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya.

Melansir informasi dari Kompas.com, pinjaman online ini biasanya menjadi daya tarik oleh mereka yang awam dengan perbankan.

Kemudahan dan kecepatan pencairan dana, tak jarang membuat masyarakat terlena dan tertarik akan pinjaman online tersebut.

Menurut Mohammad Andoko selaku Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online ini sangat disukai oleh generasi milenial.

Sebab, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," ujarnya.

Setelah terjebak dalam lingkar pinjaman online, tak sedikit orang yang terjerat lilitan utang akibat gagal bayar.

Dengan bunga tinggi, saat gagal bayar beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara yang kurang lazim.

"Mereka menelepon teman si peminjam untuk dimintai tolong mengingatkan pembayaran utang," katanya.

Ada pula perusahaan aplikasi pinjaman online yang mengirimkan debt collector untuk menagih utang.

Bila hal ini sedang terjadi pada Anda, sebaiknya segera lunasi seluruh utang tersebut.

Sebelum Anda menghindar dan dibuat malu oleh para penagih.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul JANGAN Coba-coba Klik Link Penawaran Utang via SMS, Pasutri Ini Kini Diteror, Data di HP Dicuri

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved