Berita Kutaraja

Wali Kota Minta Petugas Perluas dan Perketat Razia Masker di Semua Ruang Publik & Perbatasan

Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, sekaligus membuat masyarakat agar semakin tertib dan disiplin.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 untuk memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan (protkes).

Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, sekaligus membuat masyarakat agar semakin tertib dan disiplin dalam menjalankan protkes.

"Pada prinsipnya kita tetap berpedoman pada Perwal 51 Tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dengan mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M," tegas Aminullah, Minggu, (27/9/2020).

Wali Kota Banda Aceh ini menilai, upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua tempat publik dan lokasi fasilitas umum di seluruh kota, termasuk di kawasan perbatasan Kota Banda Aceh.

"Kami meminta tim Satgas Covid untuk mengintensifkan menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Kota Banda Aceh," ungkap Aminullah.

VIDEO Badai di Aceh Tenggara, Rumah Warga Porak-Poranda. Pepohonan dan Tiang Listrik Tumbang

Tiang Listrik Tumbang Akibat Puting Beliung, Listrik Padam di Sejumlah Desa

Kadis Pendidikan Aceh Tamiang, Zulkarnain Putra Meninggal Dunia

Ia pun kembali menekankan, dengan tertib dan disiplinnya masyarakat terhadap protkes, maka laju perkembangan virus corona dapat ditekan dan diputuskan mata rantai penyebarannya.

Wali kota menegaskan, razia 4M itu meliputii memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau tempat keramaian.

Hal tersebut, lanjut Wali Kota Aminullah, akan terus berlangsung dengan sanksi bagi para pelanggar protkes akan diterapkan secara adil tanpa tebang pilih.

"Kami mohon dukungan dari semua lapisan masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, serta orang-orang yang kita sayangi,” ucapnya.

“Mari bersama kita bergerak, peduli, dan bertanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini," ajak Aminullah.

Apesnya Rossi di MotoGP Catalunya, Crash di Lap Ke-16 Saat Kuntit Quartararo yang Akhirnya Juara

Pemberontak Houthi dan Yaman Setuju Tukar 1.000 Tahanan

Tim Peucrok Sasar Pasar untuk Sosialisasi dan Operasi Yustisi Protkes Covid-19 di Lhokseumawe

Seperti diketahui, terkait ganjaran Perwal 51 2020, bagi pelanggar protkes akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved