Berita Kutaraja
Wali Kota Minta Petugas Perluas dan Perketat Razia Masker di Semua Ruang Publik & Perbatasan
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, sekaligus membuat masyarakat agar semakin tertib dan disiplin.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 untuk memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan (protkes).
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, sekaligus membuat masyarakat agar semakin tertib dan disiplin dalam menjalankan protkes.
"Pada prinsipnya kita tetap berpedoman pada Perwal 51 Tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dengan mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M," tegas Aminullah, Minggu, (27/9/2020).
Wali Kota Banda Aceh ini menilai, upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua tempat publik dan lokasi fasilitas umum di seluruh kota, termasuk di kawasan perbatasan Kota Banda Aceh.
"Kami meminta tim Satgas Covid untuk mengintensifkan menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Kota Banda Aceh," ungkap Aminullah.
• VIDEO Badai di Aceh Tenggara, Rumah Warga Porak-Poranda. Pepohonan dan Tiang Listrik Tumbang
• Tiang Listrik Tumbang Akibat Puting Beliung, Listrik Padam di Sejumlah Desa
• Kadis Pendidikan Aceh Tamiang, Zulkarnain Putra Meninggal Dunia
Ia pun kembali menekankan, dengan tertib dan disiplinnya masyarakat terhadap protkes, maka laju perkembangan virus corona dapat ditekan dan diputuskan mata rantai penyebarannya.
Wali kota menegaskan, razia 4M itu meliputii memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau tempat keramaian.
Hal tersebut, lanjut Wali Kota Aminullah, akan terus berlangsung dengan sanksi bagi para pelanggar protkes akan diterapkan secara adil tanpa tebang pilih.
"Kami mohon dukungan dari semua lapisan masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, serta orang-orang yang kita sayangi,” ucapnya.
“Mari bersama kita bergerak, peduli, dan bertanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini," ajak Aminullah.
• Apesnya Rossi di MotoGP Catalunya, Crash di Lap Ke-16 Saat Kuntit Quartararo yang Akhirnya Juara
• Pemberontak Houthi dan Yaman Setuju Tukar 1.000 Tahanan
• Tim Peucrok Sasar Pasar untuk Sosialisasi dan Operasi Yustisi Protkes Covid-19 di Lhokseumawe
Seperti diketahui, terkait ganjaran Perwal 51 2020, bagi pelanggar protkes akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.
Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.(*)