Berita Aceh Utara

Begini Proses Hukum Terhadap Warga yang Membeli Sepmor yang Dicuri Pria Dikepung Massa Berkayu

Sedangkan untuk masyarakat yang membeli sepmor dari tersangka itu, menurut pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe, juga akan diproses.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polsek Langkahan
Personel Polres Aceh Utara mengamankan pencuri sepeda motor, Agustiar (31) asal Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. 

“Menyangkut dengan masyarakat yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, itu juga melanggar hukum. Nantinya kita juga akan melakukan proses setelah tersangka utama ini kita lengkapi berkasnya,” terang AKP Rustam.

Penyidik menjerat tersangka Agustiar dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 480 Juncto Pasal 55 KUHPidanadengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Saat ini penyidik sedang memintai keterangan dari sejumlah saksi,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved