Pandemi Covid 19
BPS: Hanya 42 Persen Pelaku Usaha yang Bertahan Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah perlu memperluas cakupan penerima bantuan untuk usaha mikro melalui Bantuan Presiden Produktif.
Kemudian pada kelompok usaha menengah besar, sebanyak 49,4 persen beroperasi normal, 28,8 persen mengurangi kapasitas produksi, 5 persen berhenti beroperasi, 16,3 persen bekerja dari rumah, dan 0,5 persen beroperasi melebih kapasitas produksi normal.
Selain itu, sebanyak 84 persen pelaku usaha menengah kecil mengaku mengalami penurunan pendapatan dan pada kelompok menengah besar yang mengalami penurunan pendapatan sebesar 82 persen.
Persentase lapangan usaha yang mengalami penurunan pendapatan terbesar adalah pada kelompok akomodasi, makanan, dan minuman mencapai 92,47 persen dan jasa lainnya 90,9 persen.
Kemudian pada kelompok usaha transportasi dan pergudangan yang mengalami penurunan pendapatan sebesar 90,34 persen, pada kelompok konstruksi 87,94 persen, industri pengolahan 85,98 persen, dan perdagangan 84,6 persen.
• Dukung Hak-hak Palestina, Kuwait Desak Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina
• VIDEO - Militer Armenia Menembaki Wilayah Azerbaijan Termasuk Pemukiman Sipil
• Sejarah G30S/PKI - Kisah Jenderal ke-8 yang Lolos dari Maut, Sosok Penting Militer dan Dibenci PKI
• Ini Deretan Artis Terkaya di Indonesia Saat Ini, Selain Agnez Mo, Krisdayanti Hingga Syahrini
Bantuan usaha mikro perlu diperluas
Menanggapi survei tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu memperluas cakupan penerima bantuan untuk usaha mikro melalui Bantuan Presiden Produktif.
Dia mengatakan 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan 89 persen di antaranya adalah usaha mikro dan ultra mikro dengan jumlah mencapai 65 jutaan.
Sementara bantuan produktif Presiden yang berasal dari APBN hanya menargetkan 13 juta pelaku usaha saja.
“Kalau mereka tidak dapat bantuan, bisa kolaps hanya dalam 3 bulan saja,” kata Faisal kepada Anadolu Agency, Rabu.
Selain memperluas cakupan penerima, distribusi bantuan menurut dia juga perlu dipercepat.
Sementara terkait jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha, menurut Faisal, bantuan tersebut namun cukup membantu permodalan para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Faisal mengatakan pelaku usaha yang hanya mengandalkan pendapatan harian akan lebih cepat kolaps di tengah kondisi pandemi sehingga bantuan kepada pelaku usaha mikro dan ultra mikro sangat dibutuhkan.
“Daya tahan pelaku usaha itu tergantung pada permodalan, aset, dan omzet. Semakin kecil jumlahnya, maka daya tahannya semakin lemah,” ujar dia.
Dia menilai jenis bantuan yang diberikan pemerintah saat ini sudah tepat karena sudah berbeda dari desain awal program pemulihan ekonomi yang memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui restrukturisasi kredit dan subsidi bunga di perbankan.
“Padahal sebagian besar usaha mikro tidak bankable. Namun, desain bantuan yang ada saat ini sudah tepat,” imbuh dia.