Berita Aceh Barat
Ditetapkan Jadi Tersangka,Warga Demo Polres Aceh Barat, Kasus Warga Sampaikan Pendapat di Rapat Umum
Warga dalam jumlah banyak dari Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020)...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Warga dalam jumlah banyak dari Gampong Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan Rusdi N (35) warga Suak Pante Breuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polsek Samatiga dalam kasus penyampaian pendapat di muka umum pada 7 Agustus 2020 lalu.
Masa dari Suak Pante Breuh tersebut sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Mapolsek Samatiga, beberapa saat setelah menyampai orasi dan tuntutan di sana, massa bergerak ke Mapolres Aceh Barat.
Masa yang datang sebagian membawa spanduk dan poster yang bertuliskan meminta keadilan dan meminta warganya bernama Rusdi N yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dibebaskan.
Mereka beralasan bahwa setiap warga negara yang memnyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak semestinya langsung ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan oleh Keuchik Suak Pente Breuh beberapa waktu yang lalu.
• 21 Tenaga Medis di Puskesmas Muara Dua Lhokseumawe Diswab, Ini Sebabnya
• 11 PNS Sekretariat KIP Aceh Besar Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI
• Janda Bolong Punya 7 Keistimewaan Ini, Begini Cara Rawat Tanaman Hias yang Harganya Ratusan Juta
Saat berada di Mapolres Aceh Barat, masa dari Suak Pante Breuh tersebut disambut langsung oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan puluhan personel polisi lainnya. Para personel polisi berdiri di depan pagar tepat di pintu masuk, sedangkan masa berada di luar pintu masuk dan tidak dibenarkan warga masuk dalam pekarangan Mapolres setempat.
Para wara secara satu persatu menyampaikan orasi secara bergantian yang kesemuanya meminta proses hukum terhadap Rusdi N dihentikan. Seharusnya menurut warga, masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah di gampong atau kecamatan dan tidak semestinya sampai ke ranah hukum.
“Kita minta Kapolres Aceh Barat untuk menghentikan proses hukum terhadap Rusdi N yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita merasa aneh dengan kebijakan yang terjadi saat ini, masak orang yang menyampaikan pendapat dalam forum resmi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Teuku Anwar, Koordinator Aksi warga Desa Suak Pante Breuh kepada Wartawan, Senin (28/9/2020).
Disebutkan, penetapan Rusdi N oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Keuchik Suak Pante Breuh yang merasa difitnah oleh warganya sendiri. Padahal warganya hanya menyampaikan pendapat dan bertanya dalam forum resmi yang dicari oleh unsur muspika Samatiga, seperti dari Polsek, Koramil dan Camat serta para aparatur gampong dan warga Suak Pante Breuh.
Dalam rapat tersebut aparatur gampong yang dipimpin oleh Keuchik dihadiri oleh para unsur muspika menyangkut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19).
• Persediaan Darah Golongan A di Bireuen Menipis, Lainnya Memadai, Desa Meunasah Blang Gelar Donor
• Kisah Gembong PKI Aceh, Tiga Tempat Ini jadi Saksi Bisu Pembantaian Anggota & Simpatisan PKI di Aceh
• Cut Meyriska Titipkan Shaquille kepada Marcella Simon, Goda Sahabat yang Keibuan
“Dalam rapat tersebut Rusdi N hanya bertanya, apa benar cuman 5 orang yang mendapatkan bantuan BLT tahap pertama Pak Keuchik, tetapi setau saya lebih dari lima orang, yang lainnya kemana,” tanya Rusdi N kepada keuchik yang ditirukan oleh Teuku Anwar Koordinator Aksi saat melakukan unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat.
Lebih lanjut sebut Anwar, sebenarnya warga berhak menyampaikan pendapat di muka umum, terlebih dalam forum resmi, namun menurut Anwar kondisi tersebut seperti telah disetting yang seharusnya tidak terjadi hingga warga yang berpendapat di forum resmi dilaporkan dan jadi tersangka.
Pihaknya sangat menyayangkan atas kebijakan tersebut, seharusnya hal-hal kecil itu bisa diselesaikan di tingkat gampong atau kecamatan, buka memperlancar hingga sampai ke ranah hukum.
“Dalam forum resmi, jika pun ada hal-hal pertanyaan yang menyakitkan tidak seharusnya sampai ke ranah hukum, dan kejadian warga Suak Pante Breuh yang menanyakan soal BLT kepada keuchik dalam forum resmi malah kini jadi tersangka, karena keuchik merasa dicemarkan nama baiknya,” ungkap Teuku Anwar (Abi).