Berita Aceh Barat
Ditetapkan Jadi Tersangka,Warga Demo Polres Aceh Barat, Kasus Warga Sampaikan Pendapat di Rapat Umum
Warga dalam jumlah banyak dari Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020)...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Para warga yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengharapkan Rusdi N segera dibebaskan, sebab menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah hak semua warga walau terkadang ada yang menyakitkan, dan seharusnya jika pun tidak benar bisa dibantah langsung berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sementara dalam aksi unjuk rasa tersebut massa juga sempat memberikan semacam bentuk piagam kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal diamping Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap. Usai memberikan piagam tersebut massa membubarkan diri secara tertib dan satu persatu meninggalkan lokasi aksi tersebut.
Sementara bentuk piagam yang diberikan kepada polres oleh warga tersebut yang didalamnya berisikan kronologis hingga Rusdi N jadi tersangka.
Berikut isi tulisan dalam bingkai yang diserahkan ke Polres tersebut diantaranya, bahwa Rusdi N menyampaikan pendapat di rapat umum yang dihadiri Kapolsek, Koramil, aparatur Desa Suak Pante Breuh dan masyarakat terkait soal bantuan BLT di Desa Suak Pante Breuh pada 7 Agustus 2020 lalu.
Berikut pada 15 Agustus 2020 warga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Keuchik meminta tentang kejelasan masalah dana BLT. Sementara pada sorenya seorang polisi mendatangi rumah Rusdi N dan 10 rumah warga lainnya untuk menginformasikan bahwa mereka dipanggil ke Polsek Samatiga.
Warga yang mendapat informasi tersebut langsung ke Polsek Samatiga, dan sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB warga di BAP oleh anggota Polsek Samatiga. Sedangkan Rusdi N, pada 7 September 2020 ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.
Akan Kami Rapatkan Dengan Pimpinan
Kapolres Aceh Barat AKBP Adrianto Argamuda melalui Kabag Ops AKP Ikmal, Senin (28/9/2020) saat menanggapi tuntutan di depan masa mengatakan, bahwa menyangkut dengan tuntutan warga pihaknya akan melakukan rapat dengan pimpinan dulu dan akan mempelajari kembali masalah tersebut.
Lebih lanjut jelas AKP Ikmal, menyangkut dengan proses hukum yang telah dilaksanakan oleh Polsek Samatiga yang telah menetapkan Rusdi N sebagai tersangka yang menurut warga tidak sesuai dengan prosedur, tentunya pihak kepolisian punya dasar hukum dan SOP tersendiri.
“Menyangkut dengan tuntutan warga kami punya pimpinan yang nantinya akan kami rapatkan dengan pimpinan, dan kami tidak bisa mendengar sebelah pihak saja,” jelas AKP Ikmal.
“Jika warga menilai Kapolsek Samatiga dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan prosedur, kami tidak bisa menerima sebelah pihak, kami ada SOP dan punya pimpinan yang nantinya akan kami dirapatkan,” jelas AKP Ikmal.
Pihaknya juga mengapresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan, tertib dan aman.(*)
• Kisah Pilu Seorang Suami, Bersihkan dan Salati Jenazah Istri Positif Covid-19 Demi Tunaikan Wasiat
• Tidak Hafal Pancasila dan Ayat Kursi, Pelanggar Protkes di Tamiang Pilih Squat Jump 20 Kali
• FOTO - Air Terjun Rayap Destinasi Wisata di Aceh Utara Yang Kembali Ramai Dikunjungi