Update Corona di Abdya
Warga Tak Pakai Masker di Abdya Mulai Dikenakan Sanksi, Hafal Ayat Quran, Nyanyi Hingga Push-Up
Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes), secara resmi berlaku sejak 17 September lalu.
Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.
Serangkaian razia penerapan disiplin dan penegakan hukum dilancarkan lebih sepekan terakhir dengan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta personel Polri dan TNI.
Ratusan pelanggar Perbup tantang protkes itu juga telah terjaring dalam serangkaian razia yang dilancarkan anggota tim gabungan.
Akan tetapi hingga saat ini, belum ada satupun pelanggar displin protkes yang dikenakan denda administratif.
Kecuali hanya diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran, termasuk push-up bagi warga yang tak pakai masker saat di luar rumah.
• Pasien Positif Covid-19 Kabur dari RSUD Nagan Raya, Ternyata Karyawan Perusahaan Sawit di Aceh Barat
• Gaji Anggota DPR RI, Capai Rp 50 Juta per Bulan, Ditambah Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun
• Kontak Erat dengan Sekda, Ketua DPRK Bener Meriah Jalani Test Swab Secara Mandiri
Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd dihubungi Serambiws.com, Senin (28/9/2020) menjelaskan, tidak kurang 200 warga yang melanggar perbup tentang protkes terjaring dalam beberapa kali razia tim gabungan selama beberapa hari terakhir.
“Nama-nama yang melakukan pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, sudah dicatat,” kata Amiruddin juga menjabat Kepala BPBK Abdya.
Diakui bahwa belum ada satupun pelanggar yang dikenakan sanksi administratif, kecuali saksi sosial, berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran, termasuk push-up.
Amiruddin menyebutkan, belum diterapkan sanksi administratif karena sebagaimana diatur dalam Pasal 28, 29 dan 30 Perbup Abdya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, bahwa denda administratif kepada perorangan dilakukan pada pelanggaran keempat.
Sedangkan denda administratif kepada pelaku usaha dikenakan untuk pelanggaran ketiga.
Dalam hal ini, untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000, dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.
Denda admistratif dalam jumlah Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya.
Dalam hal ini, menurut Amiruddin tim sudah mencatat ratusan perorangan yang melakukan pelanggaran, terutama tidak memakai masker.
“Jika ditemukan nama perorangan melakukan pelanggaran keempat dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga, maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 ribu dan 100 ribu, disetor langsung ke kas daerah.
Sementara itu, ada yang menilai penerapan sanksi denda seperti itu kurang efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran disiplin dan penegakan hukum protkes.
Soalnya, harus menunggu pelanggaran dilakukan berturut-turut empat kali untuk perorangan dan pelangaran berturut-turut tiga kali untuk pelaku usaha.
Sementara nama-nama yang sudah dicatat sebagai pelaku pelanggaran, terutama yang perorangan sulit dilacak kembali, mengingat dicatat secara manual dan jumlah pelaku pelanggaran mencapai ratusan, malah bisa ribuan.
Diberitakan, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Kamis (17/9/2020).
Perbup tersebut ditekan setelah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, usai Ranperbup dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Perbup tersebut memang sangat dibutuhkan sebagai landsan hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perbup Abdya itu terdiri XIV Bab dan 35 pasal.
Perlu diketahui, Perbup tentang prokes itu selain mengatur sanksi sosial, juga sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.
Sank bagi perongan berupa teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.
Sank bagi palaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.
Kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah.
Denda administratif untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda Rp 50.000 yang disetor ke dalam kas daerah.
Penyitaan sementara KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial dan denda administratif.
Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan, terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Denda administratif untuk pelaku usaha dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000 yang disetor ke kas daerah.
Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, penghentian sementara berlaku selama dua hari.
Pencabutan izin usaha dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali. (*)