Berita Aceh Barat

Terkait Kerusakan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Sekda: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Kerusakan pelabuhan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu, saat bongkar muatan tiang pancang untuk pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Marhaban, Sekda Aceh Barat 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menempuh jalur hukum , terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan bertanggung jawab atas kerusakan pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.

Kerusakan pelabuhan Jetty tersebut diduga akibat pengangkutan tiang pancang yang dibawa dari Cina untuk pembangunan PLTU 3-4 melalui pelabuhan tersebut, sehingga aktivitas tersebut menyebabkan bibir dermaga dan tiang penyangga rusak.

“Kami sudah beri waktu kepada perusahaan untuk perbaiki dermaga Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, namun sejauh ini belum dilaksanakan. Maka jika dalam waktu dekat ini masih tidak dikerjakan, kami akan segera bawa ke ranah hukum,” ungkap Marhaban, Sekda Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2020) didampingi Kabag Hukum Setdakab Mawardi.

Disebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan dermaga yang telah rusak tersebut, baik melakukan koordinasi dan pertemuan beberapa kali dengan pihak perusahaan PT Prolog Bumi Indonesia. 

Namun awalnya mereka berjanji akan segera melakukan penanganan akan tetapi hingga Selasa (29/9/2020) belum ada tanda-tanda akan dikerjakan.

Disebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat kembali, jika nantinya pihak perusahaan sudah tidak ada niat baik lagi maka perusahaan pengguna jasa tersebut akan segera dibawa ke ranah hukum.

Sebelumnya, kerusakan pelabuhan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu, sejak pihak perusahaan melakukan bongkar muat tiang pancang untuk pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya. 

Kapal besar yang disandarkan di dermaga pelabuhan Jetty tersebut menghantam bibir dermaga, sehingga menyebabkan bibir dermaga rusak termasuk tiang penyangga.

Akibat kerusakan bibir dermaga, menyebabkan kapal-kapal lainnya tidak bisa lagi merapat di dermaga tersebut karena beresiko akan kerusakan dinding kapal atau pun bisa saja akan memperparah kerusakan pelabuhan buhan tersebut.(*)

Bupati Aceh Timur Dukung Pembangunan Power Fencing untuk Antisipasi Gangguan Gajah

Sosok Letnan Untung, Tokoh Kunci Peristiwa G30S/PKI, Dituduh Pengkhianat dan Dijatuhi Hukuman Mati

Puluhan Pemuda Pecinta Ulama di Abdya Gelar Aksi Diam & Damai, Jalan Kaki Hingga Bagikan Masker

Pertempuran di Nagorny Karabakh, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuding Kerahkan Artileri Berat

Sedang Antre BBM di SPBU, Anak Tarik Gas Sepeda Motor Hingga Timbul Kecelakaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved