Breaking News

Berita Aceh Utara

DPRA Periode 2019 - 2024 Sudah Setahun, SMuR Lhokseumawe Pertanyakan 10 Raqan Prioritas

Dalam jangka waktu satu tahun, ada satu pertanyaan penting, apa yang sudah dilakukan oleh DPRA sebagai wakil rakyat di dalam sistem Pemerintahan Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Dedi Ismatullah, Aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Lhokseumawe  

Dalam jangka waktu satu tahun, ada satu pertanyaan penting, apa yang sudah dilakukan oleh DPRA sebagai wakil rakyat di dalam sistem Pemerintahan Aceh

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 81 Anggota DPRA periode 2019-2024 hari ini, 30 September 2020 genap satu tahun menduduki jabatan sebagai perwakilan rakyat.

Mereka dilantik dan disumpah sebagai anggota DPRA oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Djumali SH, Senin (30/9/2019). 

Setelah dilantik, Anggota DPRA mengusulkan 10 rancangan qanun (raqan) prioritas untuk masuk dalam program legislasi yang akan dibahas untuk kemudian disahkan pada tahun 2020. 

Masing-masing, raqan Aceh tentang Pertanahan (Komisi I).

Kemudian Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh terhadap kelebihan pembayaran kepada PNS (Komisi III). 

5 Burung Beo Dipisahkan Karena Bicara Kotor, Bos Kebun Binatang Sering Diejek Orang Gendut

Bupati Sarkawi Resmikan Ruang Isolasi Tekanan Negatif di RSUD Muyang Kute Bener Meriah

Warga Indonesia Cabuli Anak di Malaysia, Beri Uang Sebagai Imbalan, Ibu Korban Terkejut

Berikutnya Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Banleg).

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (Komisi IV), Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Komisi II). 

Kemudian, Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan (Komisi V), Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (Panitia khusus), Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh (Pansus).

Berikutnya Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal (Komisi VI). 

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Badan legislasi)

“Sudah 12 bulan telah berlalu.

Dalam jangka waktu satu tahun, ada satu pertanyaan penting, apa yang sudah dilakukan oleh DPRA sebagai wakil rakyat di dalam sistem Pemerintahan Aceh,” tulis aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Lhokseumawe Dedi Ismatullah, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (30/9/2020). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved