Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Himpun Masukan Masyarakat Terkait Raqan Mukim, Dalam RDPU

Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
RDPU terhadap Raqan Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/9/2020). 

Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar publik hering atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda

RDPU ini digelar untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran baik dari para tokoh masyarakat, imum mukin maupun stakeholder lainnya. 

Tujuannya untuk menyempurnakan raqan sebelum disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya, Pernah Nikah dengan Kajati Jabar

Polresta Banda Aceh Sudah Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protokol Kesehatan

Rusia Desak Turki Dukung Gencatan Senjata Armenia dan Azerbaijan

Isnaini Husda menyampaikan, RDPU merupakan tahap akhir dari rancangan qanun pemerintahan Mukim.

Menurutnya raqan ini sudah beberapa tahun digagas dan beberapa tahapan lagi kedepan akan dilakukan pengesahan dan direalisasikan.

Sehingga nanti dapat mengoptimalkan kinerja imum mukim.

“Mukim dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banda Aceh mendatang, khususnya dalam tugas dan fungsi imum mukim secara umum,” kata Isnaini Husda.

Isnaini Husda juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi I dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pembahasan raqan pemerintahan Mukim.

Sementara Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad menyampaikan RDPU merupakan finising daripada sebuah perancangan regulasi.

Tentu hal itu akan menjadi penguatan secara yuridis dan mengedepankan aspek-aspek sosiologis dan juga aspek lainnya.

Dengan demikian, ia berharap qanun ini menjadi kekuatan dalam penyelenggaraan Mukim dalam di Banda Aceh.

“Syukur alhamdulilah pada hari ini banyak menyerap informasi-informasi aspek aspirasi dari seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan RDPU ini akan menjadi catatan kami dan menjadi sebuah catatan bersama sehingga qanun mukim ini menjadi role model terhadap pelaksanaan kegiatan mukim yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi Aswad.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan, Faisal menyampaikan, setiap raqan yang akan disahkan, maka wajib ada publik hering dari masyarakat.

Oleh karena itu, dalam ini diundang pemangku kepentingan baik LSM, Keuchik, Tuha Peut dan dari Mukim sendiri tenaga ahli.

“Nanti berbagai aspirasi akan dimasukkan untuk kesempurnaan sebuah qanun, dengana adanya masukan masukan dari semua elemen yang hadir agar qanun ini bisa bermamfaat dan tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara keuchik dan Mukim, sealing bersinergis dalam membangun maka perlu masukan dari pihak yang terkait,” tutup Faisal.

Hadir dalam kegiatan RDPU ini Wakil Ketua Komisi Irwansyah AMd, Seketaris Komisi Arifin, Iskandar Mahmud, dan Syarifah Munirah selaku anggota, Imum Mukim, Tuha Peut, dan segenap tamu undangan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved